Kebisingan di Bandara Komatsu, Pemerintah Jepang Diminta Bayar Ganti Rugi 1,93 Miliar Yen
Pemerintah Jepang diharuskan membayar ganti rugi sekitar 1,93 miliar yen kepada 2.100 warga yang tinggal di sekitar Bandara Komatsu Perfektur Ishikawa
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang diharuskan membayar ganti rugi sekitar 1,93 miliar yen kepada 2.100 warga yang tinggal di sekitar Bandara Komatsu Perfektur Ishikawa yang merasa terganggu akibat kebisingan lingkungan.
"Hasil persidangan di mana sekitar 2.100 orang, termasuk penduduk Pangkalan Komatsu Angkatan Udara Bela Diri (SDF) di Perfektur Ishikawa, yang mengeluhkan kebisingan, memutuskan pemerintah harus bayar ganti rugi sekitar 1,93 miliar yen kepada msayarakat setempat," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (12/3/2020).
Pengadilan Distrik Kanazawa menghukum pemerintah dan memerintahkan kompensasi sekitar 1,93 miliar yen untuk kerusakan pada masyarakat akibat kebisingan di masa lalu.
Baca: Bawaslu Beri Atensi Khusus di Daerah Keluarga Presiden Maju Pilkada
Baca: Penjaga Makam di Depok Ungkap Fakta Panggung Dangdut di Tengah Kuburan Bikin Warga Resah
Meskipun demikian, keputusan pengadilan tidak menyentuh masa depan dan tidak memutuskan untuk menangguhkan penerbangan pesawat SDF dan pesawat militer AS di sana.
Kebisingan menyebabkan masalah kesehatan seperti penyakit mental dan gangguan tidur, dan warga menyerahkan hasil survei kesehatan yang mencakup sekitar 680 rumah tangga.
Dalam tuntutan warga mencari kompensasi dan larangan take-off dan pendaratan mulai jam 02.00 siang dan dari jam 06.00 sampai 07.00 pagi berikutnya.
Namun larangan terbang itu tidak dikabulkan pengadilan.
Diskusi mengenai Jepang pada WAG Pecinta Jepang dapat email : info@jepang.com menuliskan nama lengkap alamat dan nomor whatsapp.