Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kehakiman Jepang Disindir Oposisi, Tidak Bawa Surat Pengunduran Diri ke PM Abe?

Ujaran bernada bullying dilontarkan kalangan oposisi Jepang kepada Menteri Kehakiman Jepang Masako Mori, Kamis (12/3/2020).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Kehakiman Jepang Disindir Oposisi, Tidak Bawa Surat Pengunduran Diri ke PM Abe?
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ujaran bernada bullying dilontarkan kalangan oposisi Jepang kepada Menteri Kehakiman Jepang Masako Mori, Kamis (12/3/2020).

Hiroshi Kawauchi, Partai Demokrat Konstitusi bertanya dalam sidang parlemen, Kamis (12/3/2020).

"Apakah Anda tidak mengundurkan diri, saat pergi ke kediaman resmi PM Jepang kemarin tidak bawa surat pengunduran diri?" tanya Kawauchi di sidang parlemen.

Mori pun menjawab dengan halus, "Saya tidak membawanya."

Baca: Fakta Menarik Perempat Final All England 2020, Wakil China Mendominasi hingga Tanpa 2 Juara Bertahan

Baca: Gubernur Sutarmidji Marah, Masih Ada Warganya Bepergian ke Serawak, Mereka Diancam Karantina 30 Hari

Tanggal 9 Maret lalu pada pertemuan Komite Anggaran parlemen Jepang Menteri Mori memberikan contoh mengenai jaksa yang kabur mendadak saat gempa bumi di Kota Iwaki Fukushima tahun 2011, termasuk membiarkan para tahanan ke luar daripada meninggal kena timbunan gedung penjara.

"Pengambilan contoh itu tidak benar dan tidak pernah ada, jangan berbohong," ungkap para oposisi Jepang.

Berita Rekomendasi

Akibat ucapan itu Menteri Mori meminta maaf kepada para anggota parlemen termasuk kepada PM Jepang tanggal 11 Maret lalu.

Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori.
Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori. (NHK)

"Saya diperingatkan oleh PM Jepang bahwa sebagai Menteri Kehakiman, yang memiliki yurisdiksi atas jaksa, saya harus menjawab pertanyaan dengan tulus dan hati-hati sekali," kata Menteri Mori sambil minta maaf.

Hari ini, Jumat (13/3/2020) UU Tindakan Khusus, yang akan memungkinkan "Deklarasi Darurat" dalam hal terkait penyebaran virus corona baru diresmikan sore nanti sekitar jam 16.30 waktu Jepang di majelis tinggi Jepang.

Baca: Ibadah Ramadan Tak akan Dibatasi, Menag Beri Imbauan Cegah Corona

Baca: Batam Dapat Bantuan 50 Set Alat Pelindung Diri dan 2 Ventilator dari Singapura

Besok Sabtu (14/3/2020) diimplementasikan ke masyarakat Jepang, termasuk kekuasaan sepenuhnya oleh pemda untuk memaksa prosedur masker membuat dan memproduksi masker sebanyak mungkin dan secepat mungkin mendistribusikannya ke masyarakat.

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas