Warga yang Melanggar Lockdown di Italia Bisa Dipenjara dan Denda
Masa karantina di Italia memasuki hari ketiga. Dikabarkan 161 orang dikenai sanki oleh pihak kepolisian karena mereka berusaha meneggakkan aturan baru
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masa karantina di Italia memasuki hari ketiga.
Dilansir Al Jazeera, media berita nasional Italia melaporkan 161 orang dikenai sanksi oleh pihak kepolisian.
Mereka dikenai sanksi lantaran melanggar keputusan pemerintah untuk me-lock down negaranya.
Sejumlah 161 warga dinyatakan bersalah dan menghadapi hukuman penjara tiga bulan atau denda 206 euro (230 dolar).
Menurut laporan, hukuman penjara dan denda diberlakukan karena mereka berusaha meneggakkan aturan baru.
Pelanggaran itu di antaranya mengadakan prosesi pemakaman, membuat perusahaan buka melewati jam enam sore.
Atau berpindah antar kota tanpa membawa formulir "auto-certifying".
Formulir itu memungkinkan pemegangnya untuk bepergian karena alasan yang telah disetujui sebelumnya.
Baca: Total 7 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Satu Sembuh,5 Kondisi Stabil, Ada yang Dirawat di ICU
Baca: Iran Uji Obat Corona, Cukup Efektif tapi Terkendala Teknologi
Baca: Jenazah Saudarinya Dua Hari Terlantar Karena Virus Corona, Pria Ini Posting Pesan Haru di Facebook
Namun, pelanggaran lainnya kurang begitu jelas.
Pada Rabu (11/3/2020), kantor berita melaporkan bahwa polisi menjatuhkan sanksi terhadap seorang pria Peru berusia 51 tahun di Roma.
Sekelompok lima pria di Mantova.
Dan wanita berusia 17 tahun yang sedang bepergian di Milan untuk menemui pacarnya.
Dengan tuduhan "berada di jalan yang tidak perlu "dan" bergerak tanpa alasan yang sah".
Sejumlah Pelanggaran Lain