Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga yang Melanggar Lockdown di Italia Bisa Dipenjara dan Denda

Masa karantina di Italia memasuki hari ketiga. Dikabarkan 161 orang dikenai sanki oleh pihak kepolisian karena mereka berusaha meneggakkan aturan baru

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Warga yang Melanggar Lockdown di Italia Bisa Dipenjara dan Denda
MARCO SABADIN / AFP
Orang-orang diizinkan untuk berjalan-jalan di luar sendirian di sekitar rumah mereka atau membawa anjing mereka jalan-jalan, asalkan mereka membawa formulir "sertifikasi otomatis" dengan mereka 

TRIBUNNEWS.COM - Masa karantina di Italia memasuki hari ketiga.

Dilansir Al Jazeera, media berita nasional Italia melaporkan 161 orang dikenai sanksi oleh pihak kepolisian.

Mereka dikenai sanksi lantaran melanggar keputusan pemerintah untuk me-lock down negaranya.

Sejumlah 161 warga dinyatakan bersalah dan menghadapi hukuman penjara tiga bulan atau denda 206 euro (230 dolar).

Menurut laporan, hukuman penjara dan denda diberlakukan karena mereka berusaha meneggakkan aturan baru.

Pelanggaran itu di antaranya mengadakan prosesi pemakaman, membuat perusahaan buka melewati jam enam sore.

Atau berpindah antar kota tanpa membawa formulir "auto-certifying".

Berita Rekomendasi

Formulir itu memungkinkan pemegangnya untuk bepergian karena alasan yang telah disetujui sebelumnya.

Baca: Total 7 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Satu Sembuh,5 Kondisi Stabil, Ada yang Dirawat di ICU

Baca: Iran Uji Obat Corona, Cukup Efektif tapi Terkendala Teknologi

Baca: Jenazah Saudarinya Dua Hari Terlantar Karena Virus Corona, Pria Ini Posting Pesan Haru di Facebook

Namun, pelanggaran lainnya kurang begitu jelas.

Pada Rabu (11/3/2020), kantor berita melaporkan bahwa polisi menjatuhkan sanksi terhadap seorang pria Peru berusia 51 tahun di Roma.

Sekelompok lima pria di Mantova.

Dan wanita berusia 17 tahun yang sedang bepergian di Milan untuk menemui pacarnya.


Dengan tuduhan "berada di jalan yang tidak perlu "dan" bergerak tanpa alasan yang sah".

Orang-orang diizinkan untuk berjalan-jalan di luar sendirian di sekitar rumah mereka atau membawa anjing mereka jalan-jalan, asalkan mereka membawa formulir
Orang-orang diizinkan untuk berjalan-jalan di luar sendirian di sekitar rumah mereka atau membawa anjing mereka jalan-jalan, asalkan mereka membawa formulir "sertifikasi otomatis" dengan mereka (MARCO SABADIN / AFP)

Sejumlah Pelanggaran Lain

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas