Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambil Langkah Tegas Lawan Penyebaran Virus Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan

Pemerintah Malaysia mengumumkan keputusan melakukan lockdown selama dua pekan untuk memerangi virus corona.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Ambil Langkah Tegas Lawan Penyebaran Virus Corona, Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan
FAMER ROHENI / MALAYSIA'S DEPARTMENT OF INFORMATION / AFP
Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia ke-8 dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Minggu (1/3/2020). PM Malaysia ini mengumumkan lockdown negaranya selama 2 minggu. 

TRIBUNNEWS.COM Pemerintah Malaysia mengumumkan keputusan melakukan lockdown selama dua pekan untuk memerangi virus corona.

Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menuturkan keputusan itu secara efektif diberlakukan pada Rabu besok (18/3/2020).

"Pemerintah memandang situasi ini dengan serius.

Terlebih setelah perkembangan gelombang kedua (infeksi)," jelas Muhyiddin Senin (16/3/2020).

 Sembuh dari Virus Corona dan Minta Warga Tak Panik, Pasien 1: Jangan Hakimi dengan Stigma Negatif

Muhyiddin Yassin mengatakan, keputusan lockdown Malaysia harus diambil untuk mencegah lebih banyak korban infeksi virus corona.

"Hanya ini cara satu-satunya kami bisa mencegah masyarakat terinfeksi wabah yang sudah menghancurkan kehidupan ini," tegas dia.

Muhyiddin Yassin melambai ke arah awak media setelah Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah dari Pahang resmi menunjuknya sebagai perdana menteri pada 29 Februari 2020.
Muhyiddin Yassin melambai ke arah awak media setelah Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah dari Pahang resmi menunjuknya sebagai perdana menteri pada 29 Februari 2020. (REUTERS/LIM HUEY TENG)

Dilansir SCMP, berdasarkan dekrit yang disahkan, nantinya masa penutupan ini bakal berlangsung mulai dari 18 hingga 31 Maret.

Berita Rekomendasi

Segala pertemuan massal di seantero Negeri "Jiran" terpaksa dibatalkan. Baik itu kegiatan keagamaan, olahraga, hingga kebudayaan.

Seluruh rumah ibadah dan tempat usaha diminta untuk tutup.

Terkecuali supermarket, pasar umum, dan toko serba ada yang menjual barang pokok.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas