Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Pembatasan di 7 Daerah Jepang Pada Saat Deklarasi Darurat Mulai Berlaku

Apa saja yang akan dibatasi setelah Deklarasi Darurat diimplementasikan ke masyarakat di Jepang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Pembatasan di 7 Daerah Jepang Pada Saat Deklarasi Darurat Mulai Berlaku
Richard Susilo
PM Jepang saat jumpa pers hari ini (6/4/2020) di kantor PM Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Selasa besok (7/4/2020) PM Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan resmi Deklarasi Darurat di Jepang khususnya kepada 7 wilayah (Tokyo, Saitama, Osaka, Hyogo, Chiba, Kanagawa dan Fukuoka) selama satu bulan sampai dengan 6 Mei 2020.

Apa saja yang akan dibatasi setelah Deklarasi Darurat diimplementasikan ke masyarakat di Jepang.

Gubernur perfektur punya kuasa penuh, akan dapat meminta penutupan sekolah, pembatasan penggunaan fasilitas, dan menahan berbagai event jika perlu untuk mencegah penyebaran infeksi.

Sekolah dasar dan menengah pertama dan sekolah menengah atas serta Taman Kanak-kanak, termasuk fasilitas kesejahteraan sosial seperti layanan harian akan ikut terkait pula, terlepas dari ukuran besar kecilnya fasilitas tersebut.

Selain itu Teater dan teater film, berbagai ruang pertemuan dan pameran, Department store, supermarket, hotel, losmen, fasilitas olahraga seperti gimnasium dan kolam renang, museum dan perpustakaan, klub malam, sekolah mengemudi, berbagai sekolah, serta fasilitas dengan lua stangah lebih 1000 meter persegi juga ikut terkait pengontrolan pada deklarasi darurat.

Hanya supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti makanan, obat-obatan, dan barang saniter yang dapat terus beroperasi.

BERITA REKOMENDASI

Gubernur prefektur akan dapat memberikan instruksi ke fasilitas yang tidak memenuhi permintaan pemda.

Gubernur akan "menerbitkan" nama fasilitas yang diinstruksikan di situs pemda. Mengumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian kepada yang lain bahwa fasilitas tersebut kena penertiban.

"Publikasi" ini bukan hukuman, tetapi dimaksudkan untuk memberi tahu publik bahwa fasilitas itu ditutup dan mencegah gangguan dalam kehidupan.

Bantuan kehidupan tidak akan berhenti ketika keadaan darurat diumumkan.

Mengenai listrik, gas, dan air, diperlukan langkah-langkah lainnya seperti biasa, memastikan pasokan yang stabil ke masyarakat.


Demikian pula transportasi, telepon, Internet, dan layanan pos seperti apa adanya berjalan dengan normal.

Tidak diharapkan bahwa transportasi umum seperti kereta api dan bus akan dihentikan berdasarkan hukum, tetapi perdana menteri dan gubernur dapat menyesuaikan (dalam hal darurat) setidaknya untuk mengoperasikan transportasi bagi kesejahteraan umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas