Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jepang Akan Umumkan Darurat Nasional Atasi Covid-19, Bagaimana Gambaran Penerapannya?

Kebijakan Jepang mengenai darurat nasional berbeda dengan lockdown di negara-negara lainnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jepang Akan Umumkan Darurat Nasional Atasi Covid-19, Bagaimana Gambaran Penerapannya?
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Daerah Hachiko crossing di Shibuya yang menjadi persimpangan jalan terpadat di dunia, Minggu (5/4/2020) jam 10.00 waktu Jepang sepi. 

Transportasi umum diperkirakan akan terus berjalan meski lebih terbatas. Toko-toko dan beberapa tempat usaha mungkin tetap buka.

Namun kekuatan penegakannya tidak dilandasi hukum formal, sehingga tidak ada hukuman bagi yang melanggar aturan.

Jepang akan bergantung pada kesadaran masyarakatnya, baik dari imbauan sesama warga atau inisiatif untuk menghormati aturan.

3. Jadi apa yang bisa diminta gubernur?

Kekuasaan terkuat yang diberikan ke gubernur adalah dibolehkan mengambil bangunan atau tanah untuk tujuan medis.

Baca: 25 Dokter di Indonesia Meninggal karena Terpapar Covid-19, Termasuk dr Naek L Tobing

Ini bisa berarti mengharuskan pemilik tanah untuk menyerahkan propertinya agar bisa dibangun fasilitas medis sementara, atau beberapa tempat usaha untuk memberi ruang bagi perawatan pasien.

4. Bagaimana reaksi masyarakat?

Berita Rekomendasi

Meski kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, Jepang berharap setidaknya sebagian besar individu dan tempat usaha akan patuh.

Banyak orang telah mematuhi perintah untuk bekerja dari rumah, terlihat dari sepinya sistem transportasi Tokyo dalam beberapa pekan terakhir yang biasanya terlihat ramai.

Permintaan dari Gubernur Tokyo agar orang-orang tetap di rumah pada akhir pekan juga membuat jalanan jauh lebih sepi, bahkan di hari-hari terakhir musim bunga sakura yang cerah.

Sistem hukum di Jepang dipengaruhi ekses masa perang yang membatasi kekuasaan pemerintah atas warganya.

Yasutoshi Nishimura, menteri yang bertanggung jawab atas hukum yang menerapkan keadaan darurat mengatakan, warga akan diminta bukan diperintahkan.


"Sistem hukum kami dibentuk sehingga orang-orang secara keseluruhan bersatu dan berbagi beban untuk mencegah penyebaran infeksi," katanya di parlemen pada Senin (6/4/2020), merujuk pada perbandingan daripada diperintahkan.

Baca: Seorang Karyawan BPD Papua Positif Covid-19

Kabar baiknya, ada pertanda publik akan mematuhi aturan, dengan jajak pendapat yang ditrbitkan TV swasta TBS pada Senin (6/4/2020) menunjukkan 80 persen responden mendukung deklarasi darurat nasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas