Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun, baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar
KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA
Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di kawasan University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya mengatasi virus corona (Covid-19), parlemen Singapura meloloskan undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong, Selasa sore (7/4/2020).

Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun, baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum. Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.

Baca: Alasan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Izinkan KM Lambelu Bersandar

Baca: Belum Ada Obatnya, Berapa Persentase Kesembuhan Apabila Terjangkit Virus Corona?

Baca: Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta

Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.

Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.

Baca: Bakal Kena Imbas PSBB di Jakarta, Ini yang Dikeluhkan Pengemudi Ojol

Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.

Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.

UU ini jauh lebih ketat dari peraturan yang diterapkan 26 Maret lalu, yang membatasi perkumpulan maksimal 10 orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas