Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar
Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun, baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.
Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA
Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di kawasan University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA)
Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker.
Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing-masing. Toko-toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup.
Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing-masing.
Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.
Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi menjadi tidak terkendali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.