Pria Tebas Kucing Pakai Parang hingga Lumpuh dan Patah Tulang, Mengaku Tak Bersalah
Seorang pria menebas seekor kucing menggunakan parang hanya karena dinilai berisik. Kucing malang inipun lumpuh dan menderita patah tulang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Hanya karena berisik, seekor kucing dianiaya menggunakan parang oleh tetangga pemiliknya.
Pada Minggu (5/4/2020), kucing bernama Luppy keluar dari rumah pemiliknya yang berada di Sarawak, Malaysia.
Saat itu, pemilik Luppy yang tak disebut namanya ini tengah mencuci kandang milik Luppy.
Ia tak sadar hewan peliharaannya keluar rumah.
Dikutip Tribunnews dari hmetro.com.my, pemilik Luppy yang berusia 34 tahun mengira Luppy hanya pergi bermain.
Baca: Bayu Gatra Rawat Kucing sebagai Rutinitas, Ada yang Mirip Macan Tutul
Baca: Viral Sosok Inspiratif, Satpam Ini Beri Makan Kucing-kucing Liar yang Kelaparan Sampai Rela Berpuasa
Hingga akhirnya dia tahu kondisi Luppy sebenarnya lewat unggahan media sosial yang viral.
Luppy diketahui mengalami penganiayaan oleh seorang pria berusia 57 tahun pada Selasa (7/4/2020) di kawasan perumahan di Jalan Tun Hessein Onn, Bintulu, Sarawak.
Beruntung, Luppy yang dalam keadaan terluka ternyata ditemukan oleh seorang pria yang merupakan penduduk sekitar.
Kepala Polisi distrik Bintulu, Inspektur Zulkipli Suhaili, mengungkapkan pria tersebut langsung membawa Luppy yang terluka ke klinik untuk mendapat perawatan.
Kepada polisi, pemilik Luppy mengatakan ia tak menyangka kucing kesayangannya akan mengalami kejadian nahas.
Pelaku diketahui telah ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian.
"Menurut informasi, tersangka kemudian ditangkap oleh polisi pada pukul 19.00 WIB pada hari kejadian," terang Zulkipli.
Parang yang digunakan pelaku disita sebagai barang bukti.
"Pemotong daging (parang) yang dia gunakan juga disita sebagai barang bukti."
"Dia sedang diselidiki terkait Pasal 428 KUHP tentang Pengkhianatan Terhadap Hewan dan terancam hukuman tiga tahun penjara atau denda, atau keduanya," beber dia.
Baca: Denny Cagur Buatkan Kandang Mewah untuk Kucing-kucingnya di Rumah, Lihat Fotonya
Baca: Virus Corona Merebak, Warga Shenzhen China Mulai Dilarang Makan Daging Anjing dan Kucing
Kisah tentang Luppy ini kemudian diunggah oleh akun Facebook Borneo pada Kamis (9/4/2020).
Borneo meminta doa pada warganet agar ada keadilan untuk Luppy.
Berdasarkan unggahan Borneo, Luppy mengalami kelumpuhan setengah badan akibat kekerasan yang dialaminya.
Ia tidak bisa buang air besar dan kecil karena kelumpuhan yang dialaminya.
Luppy ditemukan tergeletak di depan tangga sebuah bangunan meski bagian punggungnya terluka parah.
Bahkan tulang punggung Luppy juga terpotong akibat sabetan parang.
Lebih lanjut, Borneo menuliskan pelaku tak mengaku bersalah saat ditangkap polisi.
Borneo mengungkapkan kasus Luppy ini diperbincangkan kembali dalam persidangan yang digelar Kamis pagi.
"Doakan keadilan untuk Luppy
Kasus persidangan pertama di Bintulu, Sarawak, Manusia vs Kucing 9/4/2020
Seekor kucing bernama Luppy bermain di tetangga, ditebas menggunakan parang karena berisik pada 7/4/2020.
Kucing Luppy kuat, ia masih hidup meski tulangnya terpotong, banyak darah keluar ketika ditemukan di depan tangga bangunan.
Patah tulang punggung dan lumpuh setengah badan, tidak bisa buang air besar dan buang air kecil, hanya bisa menggunakan cara untuk mengeluarkan lalu menyingkirkan kotorannya.
Pelaku tidak mengaku salah setelah ditangkap polisi dan akan dibicarakan di persidangan pagi 9/4/2020.
Doakan keadilan untuk Luppy."
Sementara itu, laman Facebook Persatuan Haiwan Malaysia, mengunggah hasil persidangan kasus Luppy pada Kamis siang di Pengadilan Bintulu.
Menurut unggahan Persatuan Haiwan Malaysia, pelaku didakwa Pasal 428 KUHP dan hanya dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar RM 4.000 (Rp 14,5 juta).
Lebih lanjut, Persatuan Haiwan Malaysia mengungkapkan pelaku terancam hukuman penjara selama enam bulan jika tak sanggup membayar denda.
Karena mampu membayar denda, pelaku kini telah dibebaskan.
Keputusan inipun diprotes Persatuan Haiwan Malaysia karena hukuman terkait kekerasan terhadap hewan dinilai terlalu ringan.
"Teroris hewan di Bintulu, Serawak yang menebas kucing hingga patah tulang belakang dan parah, hari ini telah didakwa di Pengadilan Bintulu.
Tuduhan terkait Pasal 428 KUHP tentang Pengkhianatan Terhadap Hewan dan (pelaku) mengaku bersalah, hanya dijatuhi hukuman denda RM 4.000, atau jika gagal membayar denda, dipenjara selama enam bulan.
Sarawak adalah wilayah yang tak menggunakan Akta Kebajikan Hewan 2015 dan hanya berpedoman Ordinan Kebajikan Hewan 2015, dimana hukuman kepada pelaku kekerasan hewan sangat ringan.
Teroris kucing membayar denda dan kini bisa tersenyum puas setelah menganiaya kucing bernama Luppy.
Jika keadilan untuk hewan ditegakkan dengan cara ini, pelaku yang kaya dan mampu membayar denda akan menganiaya hewan untuk memuaskan hati.
Malaysia, termasuk Sarawak, harus mencontoh Brunei. Dimana pelaku dihukum minimal dua kali selain penjara.
Brunei adalah negara yang tidak mementingkan denda dan menjadikan uang denda terhadap kekerasan hewan sebagai pendapatan.
Animal Malaysia mengucapkan banyak terima kasih pada tim pecinta hewan di Sarawak, Francis dan Michelle, atas kesungguhan menyeret pelaku hingga tingkat pengadilan."
Sementara itu pada Jumat (10/4/2020) pagi, akun Borneo membagikan video yang memperlihatkan kondisi terkini Luppy.
Dalam video tersebut, Luppy terlihat makan lahap meski sebagian tubuhnya tak bisa digerakkan.
Menurut Borneo, biaya tambahan diperlukan untuk merawat Luppy.
Saat ini, Luppy mengandalkan suntikan obat penghilang rasa sakit.
Meski begitu, nafsu makan Luppy baik-baik saja.
Ia disebutkan sedikit agresif ketika dokter mencoba melakukan cara untuk membuang kotoran dalam perutnya.
Kabar baiknya, walaupun dalam kondisi lumpuh, Luppy masih mencoba untuk aktif bergerak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.