Jubir Kemlu: Kasus Positif WNI di Luar Negeri Capai 705 Orang, Sembuh 325 Orang
Dari total tersebut, 325 diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 344 WNI masih dalam perawatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) menkonfirmasi perkembangan covid-19 di dunia dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan sebanyak 705 orang WNI yang berada di luar negeri terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19) hingga hari ini.
Dari total tersebut, 325 diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 344 WNI masih dalam perawatan.
Sementara itu WNI yang meninggal di luar negeri tercatat 36 orang.
“Dengan Rincian yang sembuh atau negatif 325 orang, yang masih dirawat 344 orang, yang meninggal dunia sebanyak 36 orang,” ujar Faizasyah dalam press briefing online, Rabu (6/5/2020).
Kemlu RI mencatat kasus WNI positif terbanyak berasal dari kapal pesiar dengan total mencapai 172 kasus.
Selanjutnya disusul WNI yang berada di Malaysia sebanyak 108 orang, disusul WNI yang berada di India dan Arab Saudi, masing-masing sebanyak 75 orang.
Adapun total kematian WNI di luar negeri terbanyak akibat virus corona berada di Amerika Serikat (AS), sebanyak 12 orang.
Badan Kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus Covid-19 sebagai pandemi, dimana 215 negara telah mengkonfirmasi kasus ini.
Sekitar 3.517.345 orang positif terpapar virus corona diseluruh dunia.
Saat ini Amerika masih menjadi negara dengan kasus terbanyak dengan total 1.154.985 kasus, disusul Spanyol dengan 218.011 kasus, dan Italia dengan 211.938 kasus.
Sedangkan Inggris dan Jerman masing-masing mengkonfirmasi 190.588 dan 163.860 kasus.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya memberikan bantuan WNI di luar negeri yang terimbas Covid-19 maupun kebijkan lockdown di sejumlah negara dengan memberikan bantuan sembako.
Indonesia juga memberikan upaya bantuan repatriasi terhadap WNI yang stranded (tertunda kepulangannya) di luar negeri, maupun WNI yang memiliki kebutuhan mendesak untuk pulang ke tanah air melalui perwakilan RI yang ada di masing-masing negara.
Hal tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan khusus sesuai kebijakan masing-masing negara dimana WNI tertahan.