Kapten Kapal China Ungkap Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut karena Penyakit Menular
Menurut Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal berlayar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China yang dibuang ke laut, seperti yang diberitakan media Korea Selatan MBC.
Menurut Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular.
Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Kementerian luar negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Baca: Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, 13 Bulan Gajinya Tak Sampai Rp 2 juta
Baca: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Nyawa Dihargai Rp150 Juta
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Perkembangan ABK asal Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, dengan memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
Baca: VIRAL Jasad ABK WNI Dilarung ke Laut, Dubes RI di Korsel Beberkan Fakta Sebenarnya
Sementara itu, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.