Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Harus Lindungi ABK WNI di Kapal Berbendera China

Saran dari pakar hukum Internasional terkait kasus ABK WNI di Kapal Long Xin 605

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerin Luar Negeri, delapan ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 605 dan tiga ABK di kapal Tianyu 8 saat ini telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 April.

 Adapun 15 ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini sedang di karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 Hari.

 Selain itu, dari 20 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Mei 2020.

Dua orang yang lain sedang proses di imigrasi Korea Selatan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Terdapat seorang ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 berinisial EP yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Busan.

Almarhum EP merupakan 1 dari 15 ABK WNI yang di perbolehkan turun oleh otoritas Busan.

Menlu mengatakan EP meninggal karena sakit pneumonia.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat EP di Busan.

Baca: Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Pria di Medan Ini Diduga Tinggalkan Surat Cinta

:Terkait penanganan awak kapal yang saat ini masih ada di Busan, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memfasilitas kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan ini direncanakan akan dilakukan pada 8 Mei 2020 yang berarti besok,” ujar Menlu

“Selain itu KBRI Seoul juga berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan dengan almarhum EP. yang direncanakan juga akan dipulangkan besok pada tanggal 8 Mei 2020,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas