Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Harus Lindungi ABK WNI di Kapal Berbendera China
Saran dari pakar hukum Internasional terkait kasus ABK WNI di Kapal Long Xin 605
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin
"Memang sepintas terlihat dalam video jasad dihanyutkan tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad," katanya.
"Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan penghanyutan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera China tersebut," tegasnya.
Menlu Ceritakan Kronologinya
Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel)
Menteri luar negeri Retno Marsudi menceritakan kronologis terkait para ABK WNI tersebut dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2020).
Baca: Menlu Hubungi Dubes Tiongkok Minta Perusahaan Kapal Penuhi Hak ABK WNI Long Xin 629
KBRI di Seoul telah menerima informasi mengenai adanya kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berbendera China yang akan berlabuh di Busan membawa AbK WNI dan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut sejak 14 April 2020.
Dari dua kapal tersebut, terdapat 46 awak kapal Indonesia yang berasal dari 4 kapal.
Yaitu 15 orang pekerja dari kapal Long Xin 629, 8 orang pekerja berasal di kapal Long Xin 605, 3 orang pekerja dari kapal Tian Yu 8, dan 20 orang bekerja di kapal Long Xin 606.
“Jadi itu adalah informasi yang diterima oleh KBRI Seoul pada kisaran tanggal 14 sampai 16 April 2020,” ujar Menlu
Kedua kapal tersebut memang sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.
Yaitu 15 WNI yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 AbK yang terdaftar di kapal Long Xin 606.
“Jadi yang 35 itu terdaftar di Long Xin 629 dan Long Xin 606, tetapi keduanya itu diangkut oleh dua kapal lainnya yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ujar Retno Marsudi menjelaskan.
“Jadi artinya 35 AbK WNI tersebut tidak terdaftar di Kapal longsing 605 dan Tian yu 8, mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan namun dihitung sebagai penumpang,” lanjutnya.