Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta
Kini media Korea Selatan tengah tengah dihebohkan soal adanya kabar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal China.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS.COM - Kini media Korea Selatan tengah tengah dihebohkan soal adanya kabar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal China.
Hal tersebut lantas ikut viral di Indonesia setelah dibahas oleh YouTuber asal Korea Selatan, Jang Hansol melalui channel YouTubenya Korean Reomit yang tayang pada Rabu (6/7/2020).
Dalam video yang menampilkan Jang Hansol tengah membacakan berita dari MBC itu, tampak ada Surat Pernyataan tertulis yang harus ditanda-tangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.
Mulanya, Hansol menceritakan bagaimana ada kantong mayat berwarna oranye hendak diceburkan ke laut.
Hansol melanjutkan, mayat itu adalah ABK asal Indonesia bernama Ari yang sudah bekerja selama satu tahun.
"Terlihat ada satu kotak gini yang sudah dibungkus terus, katanya ada yang di situ adalah Mas Ari yang berusia 24 tahun."
"Dia bekerja sudah lebih dari satu tahun dan akhirnya meninggal di perahu ini," ujar Hansol.
Sementara itu dalam video oleh MBC, terlihat beberapa orang hendak membuang jenazah yang dibungkus kantong mayat berwarna oranye.
Beberapa orang di sekitarnya terlihat sepeti melakukan upacara kematian pada jenazah tersebut sebelum menenggelamkannya ke laut.
"Nah kalau dilihat orangnya jadi nampak orang ini meninggal dan mereka memberi acara kematian."