Demonstrasi Amerika Serikat Meluas, Donald Trump Justru Tuding Kelompok ANTIFA Sebagai Biang Keladi
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menunjuk kelompok ANTIFA sebagai biang kerusuhan di negaranya, meski pernyataan itu ditentang banyak ahli.
Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
TRIBUNEWSWIKI.COM - Tak hanya dengan persoalan Covid-19, saat ini negara adidaya Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi krisis sosial akibat kasus pembunuhan seorang warga kulit hitam bernama George Floyd oleh kepolisian di Minnesota.
Demonstrasi menuntut keadilan terhadap tindakan rasis dari aparat setelah kematian Floyd semakin meluas dan hampir terjadi di semua negara bagian Amerika Serikat.
Meski begitu, alih-alih memberi respons meneduhkan dan berusaha meredam kemarahan publik, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, justru melempar isu lain dengan mengumumkan dia akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.
Antifa atau akronim dari anti-fasis, merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.
Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.
Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan juga kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.
Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, justru menyalahkan kelompok Antifa.
Dilansir Al Jazeera Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.
Baca: Jadi Korban Konflik Politik Amerika Serikat vs China, Kini Banyak Warga Hong Kong Ingin Bermigrasi
Baca: Hampir Seluruh Wilayah, Demonstrasi Atas Kematian George Floyd Semakin Luas di Amerika Serikat
Baca: Merasa Dipermainkan oleh Pihak Twitter, Donald Trump Ancam Tutup Keberadaan Platform Sosial Media
"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.
Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.
Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.