Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara George Floyd Sebut Derek Chauvin Lakukan Pembunuhan Berencana karena Saling Kenal

Pengacara George Floyd sebut ex polisi Derek Chauvin niat untuk membunuh si pria kulit hitam. Karena saling kenal dan pembunuhan berlangsung 8 menit.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengacara George Floyd Sebut Derek Chauvin Lakukan Pembunuhan Berencana karena Saling Kenal
kstp.com
George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga George Floyd, Benjamin Crump, menyebut tindakan pembunuhan yang dilakukan Derek Chauvin adalah pembunuhan berencana.

Pasalnya, Derek Chauvin dan George Floyd disebut saling kenal, dan aksi penangkapan Floyd pada Senin (25/5/2020) berlangsung beberapa menit hingga akhirnya ia tewas.

Proses Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lutut yang berlangsung beberapa menit hingga tewas itu memunculkan anggapan ada unsur kesengajaan.

Dikutip Tribunnews.com dari cbsnews.com, awalnya Derek Chauvin didakwa pasal pembunuhan berlapis, yakni tingkat kedua dan ketiga.

Pembunuhan tingkat kedua masuk kategori pembunuhan tidak berencana.

Sementara tiga anggota polisi lain yang saat itu diam saja melihat Derek Chauvin membunuh George Floyd sudah dipecat tanpa dakwaan.

Baca: Donald Trump Anggap ANTIFA Teroris, Mantan Polisi AS Sebut soal Teroris dalam Demo Bela George Floyd

Baca: George Floyd dan Polisi Derek Chauvin yang Membunuhnya Ternyata 17 Tahun Kerja Bersama Jadi Satpam

Pembunuhan George Floyd Diduga oleh Polisi Menyisakan Duka Bagi Keluarga
Pembunuhan George Floyd (CBS Evening News)

Pihak pengacara yakin, Derek Chauvin memang ada niatan untuk membunuh.

Berita Rekomendasi

"Kami pikir bahwa (Chauvin) ada niatan (untuk membunuh)," tegas Crump.

"Karena tak hanya semenit dua menit, tapi lebih dari delapan menit, nyaris sembilan menit dia menindih (Floyd) dengan lutut padahal (Floyd) sudah memohon dilepas karena tak bisa bernapas," terangnya.

Crump melihat apa yang dilakukan Derek Chauvin bukan lagi sekadar menangkap seseorang yang melakukan aksi kriminal, di mana George Floyd awalnya ditangkap karena penggunaan uang palsu.

Prosedur penangkapan George Floyd sudah menyalahi aturan pihak kepolisian hingga menyebabkan nyawa melayang.

Crump yakin pada sidang selanjutnya Derek Chauvin bisa didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat satu atau pembunuhan berencana.


"Atas dasar apa, ini sudah bukan tentang menahan seorang pria yang tertelungkup dan terborgol yang bahkan tidak menunjukkan ancaman, tapi pada niat yang disengaja untuk membahayakan orang lain," paparnya.

"Jika itu berakibat kematian, setiap jaksa di Amerika akan menyebut, ini adalah pembunuhan tingkat pertama," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas