Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Dipenjara 20 Tahun Lebih Atas Skandal Korupsi 1MDB
Najib Razak yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana senilai Rp 62,7 Triliun!
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Skandal korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret nama Najib Razak membuat mantan Perdana Menteri Malaysia itu terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.
Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya pada 28 Juli.
Namun putusan tersebut baru yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib Razak (66).
Baca: Dituduh Jadi Dalang Pembunuhan Model Cantik Mongolia 13 Tahun Lalu, Najib Razak Siap Sumpah Laknat
Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).
Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.
Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran amanat, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6/2020) menetapkan 28 Juli adalah tanggal untuk mengeluarkan putusannya.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi perlu mendengarkan argumen dari jaksa penuntut dan pengacara pembela setelah persidangan selama 14 bulan.
Jika dinyatakan bersalah, Najib harus membayar denda besar dan terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.
Pengacara pembela mengatakan, Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Sementara itu Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.
Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui. (Aditya Jaya Iswara/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Terancam Dipenjara 20 Tahun Lebih"