4 Partai Oposisi Jepang Ajukan RUU Larangan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Undang-undang yang diajukan oleh empat partai oposisi, melarang pelecehan seksual di tempat kerja, dan menyiapkan pedoman yang menentukan konten.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Empat partai oposisi termasuk Partai Demokrat Konstitusional, telah bersama-sama mengajukan RUU DPR yang melarang pelecehan seksual di tempat kerja.
"Undang-undang saat ini tidak mengarah pada pembebasan para korban, masih banyak kerugian dihadapi korban sehingga harus dibenahi dengan usulan RUU kami ini," kata Chinami Nishimura dari Partai Demokrat Konstitusional yang mengajukan RUU itu kepada ketua sidang parlemen, Senin (8/6/2020).
Baca: Selandia Baru Berhasil Hapus Virus Corona di Negaranya, Pasien Covid-19 Terakhir Dinyatakan Sembuh
Undang-undang yang diajukan oleh empat partai oposisi, Partai Demokrat Konstitusional, Partai Demokrat Nasional, Partai Komunis, dan Partai Sosial Demokrat, melarang pelecehan seksual di tempat kerja, dan menyiapkan pedoman yang menentukan konten spesifik dari perilaku nasional.
Mereka juga meminta pelaku bisnis untuk mengambil tindakan disipliner keras terhadap karyawan yang melakukan pelecehan seksual dan memberikan informasi kepada para korban.
Partai Demokrat Konstitusional mengajukan rancangan undang-undang kepada Diet (parlemen Jepang) dengan tujuan yang sama pada bulan April tahun lalu, tetapi dihapuskan.
Baca: Kebijakan New Normal Dongkrak Kesejahteraan Petani Kembali
Dan International Labour Organization (ILO) mengadopsi perjanjian internasional yang melarang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com