WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19 Mencapai 1.019 Orang, Sembuh 607
Kemenlu RI menkonfirmasi perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI), Selasa (9/6/2020).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menkonfirmasi perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Lewat keterangannya di twitter dinyatakan sebanyak 1.019 orang WNI yang berada diluar negeri terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19) hingga hari ini, Selasa (9/6/2020).
Dari total tersebut 607 diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 354 WNI masih dalam perawatan.
Sementara itu WNI yang meninggal di luar negeri tercatat 58 orang.
Terdapat tambahan WNI terkonfirmasi positif di Arab Saudi, Kuwait dan Uni Emirat Arab, namun tidak ada keterangan lebih lanjut.
Kemlu RI mencatat kasus WNI positif terbanyak berasal dari kapal pesiar dengan total mencapai 177 kasus.
Selanjutnya disusul WNI yang berada di Malaysia sebanyak 157 orang, WNI yang berada di Amerika dan Arab Saudi, masing-masing sebanyak 79 dan 133 orang.
Adapun total kematian WNI di luar negeri terbanyak akibat virus corona berada di Arab Saudi, sebanyak 20 orang.
Badan Kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus Covid-19 sebagai pandemi, dimana 217 negara telah mengkonfirmasi kasus ini.
Sekitar 6.931.000 orang positif terpapar virus corona diseluruh dunia.
Saat ini Amerika masih menjadi negara dengan kasus terbanyak dengan total 1.915.712 kasus, disusul Rusia dengan 476.658 kasus, dan Inggris dengan 286.198 kasus.
Sedangkan Spanyol dan India masing-masing mengkonfirmasi 241.550 dan 256.611 kasus.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya memberikan bantuan WNI di luar negeri yang terimbas Covid-19 maupun kebijkan lockdown disejumlah negara dengan memberikan bantuan sembako.
Indonesia juga memberikan upaya bantuan repatriasi terhadap WNI yang stranded (tertunda kepulangannya) di luar negeri, maupun WNI yang memiliki kebutuhan mendesak untuk pulang ke tanah air melalui perwakilan RI yang ada di masing-masing negara.
Hal tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan khusus sesuai kebijakan masing-masing negara dimana WNI tertahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.