Dewan HAM PBB Akan Agendakan Pembahasan Kasus Kematian George Floyd
Isu rasisme di Amerika Serikat (AS) akan menjadi agenda penting dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Isu rasisme di Amerika Serikat (AS) yang ditandai dengan pembunuhan warga keturunan kulit hitam George Floyd ketika berada dalam tahanan polisi akan menjadi agenda penting dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Demikian pernyataan Dewan HAM PBB seperti dilansir Reuters, Senin (15/6/2020).
Sidang akan digelar mulai Rabu (17/6/2020).
Baca: 5 Patung Tokoh Dunia Dirusak Massa Saat Unjuk Rasa George Floyd
Dewan HAM PBB menggelar rapat berdasarkan permintaan sejumlah negara Afrika yang mendesak digelarnya debat soal rasisme dan tindakan brutal polisi di tengah demonstrasi massal yang terjadi di Amerika Serikat terkait tewasnya Floyd pada 25 Mei lalu.
Hal itu disampaikan Duta Besar Burkina Faso yang menulis surat atas nama 54 negara Afrika kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, soal kematian Floyd.
Baca: Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar Walau Dinyatakan atas Pembunuhan George Floyd
Surat itu disampaikan kepada Presiden Dewan HAM PBB, Elisabeth Tichy-Fisslberger.
Adapun isi suratnya meminta debat mendesak ini digelar pada pekan ini saat Dewan HAM PBB kembali bersidang, Rabu (15/6/2020).
Selain mengenai Floyd, sidang kali ini akan membahas sejumlah isu HAM lain. (Reuters/AP)
Adik Floyd Serukan Kongres AS untuk Loloskan RUU Reformasi Polisi
Adik dari George Floyd, yang kematiannya memicu gelombang demonstrasi menentang rasisme, menyerukan kepada Kongres AS untuk "menghentikan rasa sakit."
Rasa sakit itu akan hilang, ketika Kongres meloloskan RUU reformasi untuk mengurangi kebrutalan polisi.
Philonise Floyd hadir secara pribadi dalam sidang Kongres dan menggambarkan kesedihannya menonton video viral kematian George.
Ia menuntut pembuat Undang-Undang untuk mengatasi masalah sistemik dalam penegakan hukum.