Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Prinsip Satu Negara Dua Sistem, China Resmi Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

China resmi memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong dan semakin menekan kelompok demonstran penentang otoritarianisme rezim Xi Jinping.

Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
zoom-in Tegaskan Prinsip Satu Negara Dua Sistem, China Resmi Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong
dok Tribunnews.com
Aksi protes ribuan warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi yang kemudian dibubarkan paksa polisi, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hong Kong kini menghadapi situasi baru yang rumit.

Setelah status istimewa mereka dicabut oleh Amerika Serikat, kini kota dengan otonomi tersendiri tersebut mendapat cengkraman yang lebih kuat dari China.

Berbagai usaha demonstrasi dari kelompok-kelompok penentang otoriterianisme pemerintahan China daratan kini semakin tidak leluasa karena keberadaan UU Keamanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.

Disisi lain, Pemerintah China mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional yang disahkan bakal menjadi " pedang yang menebas" kepala pelanggar hukum di Hong Kong.

Berdasarkan laporan Xinhua, Presiden Xi Jinping menandatangani UU itu setelah 163 anggota majelis tinggi secara bulat mengesahkannya.

Setelah diloloskan, UU Keamanan Nasional itu akan masuk ke dalam statuta kota, dengan otoritas setempat dan Beijing bakal segera menerapkannya.

Baca: Penelitian Terbaru: China Paksa Perempuan Muslim Etnis Uighur Aborsi dan Pasang Kontrasepsi

Baca: Khawatirkan Keamanan Nasional, Amerika Serikat Secara Perlahan Hillangkan Status Istimewa Hong Kong

Baca: Jadi Korban Konflik Politik Amerika Serikat vs China, Kini Banyak Warga Hong Kong Ingin Bermigrasi

Demonstran anti-pemerintah yang berkumpul di Bandara Internasional Hong Kong. Peristiwa tersebut membuat bandara ditutup sementara pada hari Senin (12/8/2019).
Demonstran antipemerintah yang berkumpul di Bandara Internasional Hong Kong. Peristiwa tersebut membuat bandara ditutup sementara pada hari Senin (12/8/2019). (KOMPAS.com / NI PUTU DINANTY)

Dilansir AFP, Selasa (30/6/2020), oposisi dan pemerintah Barat mengkhawatirkan bahwa UU tersebut akan menggerus kebebasan kota semi-otonomi.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas