WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Capai 1.115 Orang
Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) menginformasikan perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan WNI.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) menginformasikan perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI), Rabu (1/7/2020)
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI menyatakan sebanyak 1.115 orang WNI yang berada di luar negeri terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19) per (17/6/2020).
Ada penambahan WNI yang terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri, yaitu di Arab Saudi, Kamboja, Bangladesh dan Qatar dan satu WNI meninggal di Arab Saudi
“Total WNI terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri adalah 1115: 747 sembuh, 77 meninggal dunia dan 291 dalam perawatan,” tertulis dalam keterangannya, Jumat (1/7/2020).
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha membenarkan terjadi penambahan WNI yang terpapar Covid-19 di Arab Saudi yang telah mencapai 163 kasus.
Hal tersebut salah satunya dikarenakan pemerintah Saudi menjalankan tes secara massif kepada penduduk disana.
Sebagian besar merupakan PMI yang berada di Mekkah, Madinah dan Jeddah karena penyebaran Covid-19 relatif tinggi disana.
Badan Kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus Covid-19 sebagai pandemi, dimana 217 negara telah mengkonfirmasi kasus ini.
Sekiranya 10.185.374 orang positif terpapar virus corona di seluruh dunia per (1/7/2020).
Amerika menduduki posisi pertama dengan total kasus mencapai 2.537.636, disusul Brazil dengan total kasus mencapai 1.344.143.
Selanjutnya diikuti Rusia dengan kasus yang mencapai 647.849, serta India dan Inggris yang masing-masing mencapai 566.840 dan 311.969 kasus.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya memberikan bantuan WNI di luar negeri yang terimbas Covid-19 maupun kebijakan lockdown di sejumlah negara dengan memberikan bantuan sembako.
Indonesia juga memberikan upaya bantuan repatriasi terhadap WNI yang stranded (tertunda kepulangannya) di luar negeri, maupun WNI yang memiliki kebutuhan mendesak untuk pulang ke tanah air melalui perwakilan RI yang ada di masing-masing negara.
Hal tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan khusus sesuai kebijakan masing-masing negara dimana WNI tertahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.