Soal Tuduhan Penyiksaan Muslim Uighur, AS Bekukan Aset hingga Batasi Visa Pejabat China
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada politisi Tiongkok yang disebut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM kepada warga Muslim Uighur.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada politisi Tiongkok yang disebut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM kepada warga Muslim Uighur.
Tiongkok dituduh melakukan penahanan massal, penganiayaan terkait agama, dan sterilisasi paksa terhadap warga Uighur dan lainnya.
Sanksi itu dialamatkan kepada politisi Partai Komunis Chen Quanguo dan tiga orang lainnya.
Namun China terus menyangkal tuduhan penyiksaan kepada warga Muslim Uighur di Xinjiang, dikutip dari BBC.
Baca: Intelijen China Ancam Pimpinan Komunitas Masyarakat Muslim Uighur di Jepang
Baca: AS Sita Ekstensi Rambut dari China, Diduga Produk Kerja Paksa Anak dan Tahanan Uighur
Diduga pemerintah lokal di lokasi Uighur telah menahan sekitar satu juta orang untuk didoktrin di kamp-kamp.
Namun otoritas setempat mengatakan hanya melakukan pelatihan kejuruan untuk menghindari paham radikalisme dan separatisme.
Chen, yang duduk di Politbiro Partai Komunis China merupakan pejabat China berpangkat paling tinggi yang pernah terkena sanksi AS, jelas otoritas AS.
Dia dipandang sebagai perencana kebijakan Beijing terhadap kelompok minoritas.
Pejabat lain yang menjadi target adalah Wang Mingshan sebagai direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang, Zhu Hailun anggota partai senior di Xinjiang, dan mantan pejabat keamanan Huo Liujun.
Semua pejabat China tersebut kini asetnya di AS dibekukan dan transaksi dengan mereka dianggap ilegal.
Namun Huo tidak dikenakan pembatasan visa sebagaimana yang lainnya serta keluarga mereka untuk memasuki AS.
Selain perorangan, sanksi juga dijatuhkan kepada Biro Keamanan Umum Xinjiang.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan AS melawan penyiksaan mengerikan dan sistematis di wilayah tersebut.
"Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan ketika PKC (Partai Komunis Tiongkok) melakukan pelanggaran HAM yang menargetkan warga Uighur, etnik Kazakh, dan anggota kelompok minoritas lainnya di Xinjiang," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca: Kejar Dua Kapal Berbendera China, TNI Temukan 22 Pekerja Asal Indonesia, Satu Tewas di Freezer
Baca: Penemuan Jenazah WNI di Kapal China oleh TNI: Disimpan dalam Freezer, Masih Berpakaian Lengkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.