Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Kasus Bunuh Diri Pedofilia Asal Prancis, Predator Diduga Cabuli 305 Anak

Warga Prancis yang menjadi tersangka pencabulan anak, Francois Camille Abello (65) ditemukan tidak bernyawa di selnya, Kamis (9/7/2020).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Media Asing Soroti Kasus Bunuh Diri Pedofilia Asal Prancis, Predator Diduga Cabuli 305 Anak
BBC News
Warga Prancis yang menjadi tersangka pencabulan anak, Francois Camille Abello (65) ditemukan tidak bernyawa di selnya, Kamis (9/7/2020). 

BBC melaporkan tenaga medis Rumah Sakit Polri, Umar Shahab mengatakan bahwa Frans mengalami patah tulang leher sehingga dia tidak bisa bernapas. 

Targetkan Anak-Anak Jalanan

Warga negara Prancis itu ditangkap bulan lalu di sebuah hotel di bilangan Jakarta.

Saat penangkapan, polisi mendapati Frans sedang berada dengan dua gadis di bawah umur.

Setelah itu polisi menemukan video tindakan asusila kepada anak-anak.

Video itu membuktikan bahwa Frans telah melancarkan aksi bejatnya kepada lebih dari 300 anak berusia 10 hingga 17 tahun.

Menurut polisi, Frans menargetkan anak-anak jalanan dengan mengiming-imingi akan dipromosikan menjadi model dan diberi uang.

Baca: WN Prancis Tersangka Pencabulan 305 Anak Bunuh Diri, Ditemukan Terlilit Kabel hingga Sempat Dirawat

Baca: WN Perancis Kasus Pencabulan 305 Anak Bunuh Diri di Tahanan Pakai Kabel, Terjadi saat Polisi Patroli

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Berita Rekomendasi

Anak-anak yang menolak akan dipukuli, jelas polisi.

Menurut polisi, pria kewarganegaraan Prancis ini beberapa kali masuk ke Indonesia dengan visa turis dalam lima tahun terakhir.

Sampai Senin (13/7/2020), Yusri mengatakan masih 19 korban yang sejauh ini sudah diidentifikasi.

"Penyidik mengalami kesulitan mengidentifikasi semua korban," katanya.

Polisi juga memperkirakan ada lebih banyak korban di luar video-video di laptop pelaku.

Frans terancam hukuman pidana mati jika terbukti bersalah.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas