Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang Tolak Banding Dokter Cabul, Sang Dokter Divonis 2 Tahun Penjara

Seorang ahli bedah payudara dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang pasien wanita pasca operasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang Tolak Banding Dokter Cabul, Sang Dokter Divonis 2 Tahun Penjara
Foto National Relief Society
Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo menolak banding dokter cabul. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Tinggi Tokyo 13 Juli lalu menolak banding yang dilakukan seorang dokter yang dituduh melakukan percabulan dan diputuskan penjara 2 tahun.

Seorang ahli bedah payudara dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang pasien wanita pasca operasi.

Tetapi di Pengadilan Distrik Tokyo, pengaduan kerusakan wanita bisa menjadi "delirium pasca operasi" karena efek anestesi.

Pasien wanita itu kemudian menuntut dan dikabulkan.

13 Juli lalu setelah terdakwa naik banding, Pengadilan Tinggi Tokyo yang dipimpin Hakim Yoshifumi Asayama, Hakim Toshitaka Ito, dan Nobuhiro Takamori akhirnya menolak bandingnya dan meminta terdakwa sang dokter dipenjara selama 2 tahun.

Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo menolak banding dokter cabul.
Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo menolak banding dokter cabul. (Foto National Relief Society)

Pada konferensi pers Senin (13/7/2020), terdakwa mengajukan kasasi pada hari yang sama, dengan mengatakan, "Saya tidak bisa meninggalkan tuduhan palsu mereka."

Berita Rekomendasi

Pengadilan persidangan juga memberi tanda tanya pada metode investigasi kasus tersebut.

Dalam penilaian tingkat pertama, selain A yang mengeluhkan kerusakan, ibu, dokter dan perawat lain, pasien di ruangan yang sama, sempat diperiksa secara terperinci, dan keluhan pasien adalah "delirium" karena pengaruh anestesi dan rasa sakit.

Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya

Selanjutnya, seorang peneliti dari lembaga penelitian forensik Departemen Kepolisian Metropolitan yang melakukan pemeriksaan mikroskopis dada pasien itu menulis lembar kerja yang sesuai dengan buku catatan percobaan dengan pensil dan menghapus setidaknya sembilan tempat pada kasus tersebut.

Di sisi lain, menurut ringkasan putusan, pengadilan banding sepenuhnya mengevaluasi kesaksian persidangan pertama pasien sebagai "memiliki kekuatan bukti yang kuat".

Takao Takano, kepala penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi mempertanyakan kesaksian tiga perawat yang memberi tahu situasi pasien setelah operasi pada contoh pertama.

"Jika saya melihat kesaksian termasuk yang ada kesaksian dari pasien di ruangan yang sama, saya mengabaikan mereka dan menolak mereka karena mereka (perawat) memiliki motif untuk bersumpah palsu karena mereka terkait dengan rumah sakit," ujarnya.

Terdakwa menganggap tuntutan itu sebagai tuntutan yang palsu dan dibuat-buat. Namun hakim meyakinkan adanya kesalahan yang dilakukan dokter cabul tersebut.

Ahli bedah payudara yang dihukum mengatakan, "Saya tidak melakukan itu. Namun, saya marah karena hakim, yang seharusnya adil, tidak membuat keputusan yang adil. Saya akhirnya harus membangun kembali hidup saya, tetapi saya marah. Saya akan berjuang untuk melindungi hidup ini. "

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas