Kotbah Wukuf di Arafah akan Disiarkan dalam Lima Bahasa, Termasuk Indonesia
Pada hari ini, jamaah akan berkumpul di dataran Arafah dan menjaga diri mereka dalam doa dan ibadah lainnya sampai matahari terbenam
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sejauh ini terdapat 253.349 kasus positif, sementara kasus kematian 2.523 orang-- tertinggi di antara negara Teluk Arab.
Meskipun para pejabat Haji mengatakan ziarah akan dibatasi untuk 1.000 jamaah yang sudah berada di Arab Saudi, 70 persen jamaah dari luar negeri dan sisanya warga Arab Saudi.
Namun beberapa laporan media lokal telah mengatakan 10 ribu jamaah dapat mengambil bagian dalam ibadah haji tahun ini.
Denda Rp38 Juta Bagi Mereka yang Ilegal Masuk Mekkah Selama Musim Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.
Sebagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19)
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.
Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.
"Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi pada musim Haji tahun ini, petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki kota Suci selama periode yang ditentukan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis kantor berita Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir Alarabiya, Senin (13/7/2020).
Otoritas setempat mengkonfirmasi pembatasan jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10 ribu orang. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan Senin (22/6/2020) sore akan tetap menggelar ibadah Haji 2020 dengan jumlah "sangat terbatas."
Pada konferensi pers Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah, Mohammed Benten menyampaikan jumlah jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji.
Dilansir dari Reuters, Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah mengumumkan hanya 1.000 jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji tahun ini.
Jemaah yang diizinkan untuk boleh menjalankab ibadah Haji tahunan itu adalah mereka yang sudah berada di dalam negara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.