Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk, tapi Total Penjara selama 72 Tahun
Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tujuh dakwaan skandal korupsi IMDB
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tujuh dakwaan skandal korupsi IMDB (1Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Hakim memutuskan Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan hingga pencucian uang senilai RM 42 juta (Rp144 milyar) dari mantan anak perusahaan IMDB, SRC International Sdn Bhd.
Dikutip dari Malay Mail, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, mengatakan telah mempertimbangkan semua argumen yang diajukan pembela dan penuntut, termasuk kepentingan umum dan terdakwa.
Berdasarkan putusan hakim, Najib dihukum penjara total selama 72 tahun.
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB
Baca: Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun
Rinciannya adalah hukuman 12 tahun dan denda senilai RM 210 juta atas UU Anti-Korupsi Malaysia 2009 (23).
Lalu pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.
Kemudian untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.
Tidak ada denda yang dikenai untuk pelanggaran ini.
Totalnya selama 72 tahun karena Hakim Mohd Nazlan mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.
Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.
Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.
Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.
Hakim mengatakan hukuman juga harus mencerminkan kebijakan utama pencegahan dan retribusi.
Dinyatakan Bersalah atas 7 Dakwaan
Diberitakan sebelumnya, Mantan PM Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi atas dakwaan skandal korupsi IMDB (1Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Najib didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan dana senilai RM 42 juta atau Rp 144 milyar dari mantan anak perusahaan IMDB, SRC International Sdn Bhd.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, mengatakan Najib terlibat dalam setoran RM 42 juta dari SRC International di akun rekening pribadinya.
Dengan deretan bukti, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, dikutip dari Malay Mail.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap 13 Wanita Terkait Prostitusi, Seorang di Antaranya WNI
Baca: Malaysia Tangkap 5 WNI Penyelundup 230 Kg Ganja di Perairan Langkawi
"Sebagai kesimpulan setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan terhadap terdakwa."
"Oleh karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan," kata Hakim Mohd Nazlan.
Persidangan akbar itu disaksikan keluarga terdekat Najib yakni anak-anaknya, Datuk Mohd Nizar Najib, Riza Shahriz Abdul Aziz, dan Norashman Najib.
Namun istrinya, Datin Seri Rosmah Mansor, tidak hadir.
Para politikus dari Umno juga tampak hadir memberi dukungan kepada rekan separtainya itu.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Najib secara tidak langsung mengakhiri karier berpolitiknya selama ini.
Lantaran Najib akan dipandang berbahaya untuk berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya dan otomatis didiskualifikasi sebagai wakil terpilih.
Pengadilan SRC Internasional adalah satu dari lima pengadilan pidana yang melibatkannya.
Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib
Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM 42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.
Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.
Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM 42 juta.
Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.
Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM 5 juta, dipilih yang tertinggi.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)