Donald Trump Sebut Kamala Harris Tidak Pantas Jadi Cawapres karena Orang Tuanya Imigran
Kembali Kampanyekan Birtherism, Donald Trump Sebut Kamala Harris Tidak Pantas Jadi Cawapres karena Orang Tuanya Imigran
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selama bertahun-tahun, Presiden AS Donald Trump mengkampanyekan teori konspirasi yang disebut "birtherism" di mana ada keraguan apakah mantan Presiden Barack Obama adalah benar warga negara AS dan pantas menjadi presiden.
Antara tahun 2011 dan 2016, Trump telah menyebarkan konspirasi tersebut, Insider mengabarkan.
Obama kemudian memperlihatan akta kelahirannya, yang menunjukkan dirinya lahir di Hawaii.
Kemudian pada Kamis (14/8/2020) lalu, Trump menyebarkan konspirasi yang serupa kepada senator Kamala Harris, yang baru saja ditunjuk Joe Biden sebagai pasangannya pada pemilihan presiden-wakil presiden mendatang.
Baca: 4 Fakta Robert Trump, Adik Donald Trump yang Dikabarkan Sedang Sakit Parah
Baca: Sebelum Jadi Presiden, Donald Trump Rupanya Pernah Berdonasi 2 Kali untuk Kampanye Kamala Harris
Trump menyebut Harris tidak pantas menjadi wakil presiden karena orang tuanya adalah imigran.
Harris merupakan wanita kulit hitam, keturuanan India-Jamaica.
Namun Harris lahir di Oakland, California yang menjadikannya warga negara AS.
Orang tua Harris memperoleh gelar doktor dari University of California, Berkeley pada tahun 1963 dan telah tinggal di AS selama beberapa tahun sebelum putri pertama mereka lahir.
"Saya mendengar hari ini bahwa dia tidak memenuhi persyaratan," kata Trump kepada wartawan.
"Saya tidak tahu apakah itu benar. Saya akan berpikir, saya akan berasumsi, bahwa Demokrat akan memeriksanya sebelum dia dipilih untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden."
Sementara itu, penasihat utama dan menantu presiden Jared Kushner menolak untuk menyangkal teori itu ketika ditanya pada hari Jumat.
"Pada akhirnya, itu adalah sesuatu yang ada di luar sana," kata Kushner kepada CBS News.
"Saya pribadi tidak punya alasan untuk percaya dia tidak memenuhi syarat."
Di bawah Amandemen Keempat Belas, siapa pun yang lahir di AS secara otomatis menjadi warga negara AS.