Penembakan di Christchurch: Selandia Baru Janjikan Perubahan, Muslim Setempat Akui Hal Ini
Pasca penembakan brutal yang tewaskan 51 orang di dua masjid di Christchurch, para pemimpin Selandia Baru berjanji akan membawa perubahan di negaranya
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pasca penembakan brutal yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Christchurch, para pemimpin Selandia Baru berjanji akan membawa perubahan di negaranya.
"Saya tidak memiliki semua jawaban sekarang, tapi kita harus kolektif menemukan mereka. Dan kita harus bertindak," ungkap Perdana Menteri Jacinda Ardern.
Mengutip CNN, penembakan massal itu tercatat sebagai peristiwa terburuk dalam sejarah modern negara itu (15/3/2019).
Dalam 24 jam setelah penembakan, dia mengumumkan bahwa undang-undang senjata akan berubah.
Dalam beberapa hari, Ardern mengenakan jilbab bertemu dengan anggota komunitas Muslim.
Baca: Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
Baca: Dituding Lonjakan Covid-19 di Selandia Baru Mengerikan, Ini Balasan PM Jacinda Ardern untuk Trump
Empat minggu kemudian, reformasi senjata diolah Parlemen hampir dengan perolehan suara bulat.
Dua bulan kemudian, Ardern meluncurkan kampanye global untuk menghentikan penyebaran terorisme di media sosial.
Tindakan cepat itu mendapat pujian dari para ahli dan komunitas Muslim, saat negara itu terhuyung-huyung dari pembantaian.
Pengadilan Brenton Tarrant
Lebih lanjut, Brenton Tarrant, warga negara Australia yang melakukan serangan itu, muncul di pengadilan untuk memulai proses hukuman yang diperkirakan akan berlangsung setidaknya empat hari (24/8/2020).
Tarrant telah dihukum atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terlibat dalam serangan teroris.
Dia disebut sebagai orang pertama di Selandia Baru yang dihukum atas pelanggaran itu.
Baca: 100 Orang Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI di Selandia Baru
Baca: Selandia Baru Tunda Pemilu selama Sebulan karena Lonjakan Kasus Covid-19
Tarrant diperkirakan akan menerima hukuman kehidupan di penjara, dan salah satu periode non-pembebasan bersyarat terberat dalam sejarah Selandia Baru.
Serangan Terencana