Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Penembakan di Selandia Baru: Brenton Mengaku Ingin Membunuh Sebanyak Mungkin

Dalam sidang dengar pendapat pria yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Selandia Baru (2019) mengaku berencana menargetkan masjid ketiga.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Kasus Penembakan di Selandia Baru: Brenton Mengaku Ingin Membunuh Sebanyak Mungkin
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM,CHRISTCHURCH - Selandia Baru menggelar sidang dengar pendapat penembakan di Christchurch, Senin (24/8/2020).

Dalam sidang tersebut, pria yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Selandia Baru 2019 silam mengaku berencana menargetkan masjid ketiga.

Brenton Tarrant juga mengatakan dia berencana membakar masjid di Christchurch dan ingin menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin.

Mengutip BBC, warga Australia itu mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Dihadapkan dengan para korban selamat, Tarrant (29) segera menghadapi hukuman penjara seumur hidup, mungkin tanpa pembebasan bersyarat.

Baca: Anaknya Tewas dalam Penembakkan Masjid di Selandia Baru, Maysoon Salama: Hatiku Hancur Jutaan Kali

Baca: Penembakan di Christchurch: Selandia Baru Janjikan Perubahan, Muslim Setempat Akui Hal Ini

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku penambakan brutal itu disebut belum pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

"Anda memberi diri Anda otoritas untuk mengambil jiwa 51 orang tak berdosa," kata Maysoon Salama, yang putranya Atta Elayyan terbunuh.

Berita Rekomendasi

"Di mata Anda, satu-satunya kejahatan mereka adalah sebagai Muslim," tambahnya.

Serangan tersebut disiarkan langsung oleh pria Tarrant ketika dia melepaskan tembakan ke dua masjid di Christchurch (15/3/2020).

Pertama dia pergi ke masjid Al Noor, kemudian menembaki orang-orang yang ikut salat Jumat.

Dia kemudian berkendara sekitar 5 kilometer ke masjid Linwood dan membunuh lebih banyak orang.

Serangan itu mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh dunia dan mendorong Selandia Baru untuk membuat perubahan cepat pada undang-undang senjatanya.

Baca: Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch

Sidang akan Berlangsugn 4 Hari

Lebih jauh, sidang hukuman Tarrant akan berlangsung empat hari mulai Senin pagi (24/8/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas