Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM - Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dikutip dari CNN, aksi yang dilakukan Tarrant (29) merupakan penambakan massal terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru. 

Kemungkinan, Tarrant akan menjalani hukumannya tanpa pembebasan bersyarat.

Ini merupakan pertama kalinya hukuman semacam ini dijatuhkan oleh pengadilan negara.

Tarrant dijatuhi hukuman pada Kamis (27/8/2020) setelah mengakui tuduhannya, membunuh 51 pria, wanita, dan anak-anak di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Baca: Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru

Baca: Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

Korban termuda merupakan bocah berusia 3 tahun.

Warga negara Australia itu juga mengaku bersalah atas 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.

Berita Rekomendasi

Dia adalah orang pertama di Selandia Baru yang dihukum atas kejahatan tersebut.

"Tuan Tarrant tidak menentang permohonan itu. Dia harus dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," kata pengacaranya, Pip Hall.

Tarrant tidak bicara dalam pengadilan itu dan memilih untuk diwakili pengacaranya tersebut.

Hakim Cameron Mander bahkan bertanya apakah Tarrant ingin menyampaikan sesuatu.

"Tidak. Terima kasih," jawab Tarrant pelan.

Hakim Mander membacakan nama-nama korban, baik yang terluka maupun korban tewas.

Dia menerangkan deretan orang yang hidupnya berakhir karena tembakan timah panas Tarrant.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas