Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

"Anda tidak menunjukkan belas kasihan. Itu brutal dan tidak berperasaan, tindakan Anda tidak manusiawi," kata Mander kepada Tarrant.

"Sejauh yang saya bisa ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda," tambah Mander.

"Kamu pernah mengatakan kamu berada dalam keadaan emosi yang beracun pada saat itu, dan sangat tidak bahagia. Kamu merasa dikucilkan oleh masyarakat dan ingin merusak masyarakat sebagai balas dendam," jelasnya.

Perdana Menteri Jacinda Ardern memeluk pengunjung masjid di Masjid Kilbirnie pada 17 Maret 2019 di Wellington, Selandia Baru.
Perdana Menteri Jacinda Ardern memeluk pengunjung masjid di Masjid Kilbirnie pada 17 Maret 2019 di Wellington, Selandia Baru. (CNN)

Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakhiri empat hari persidangan kasus terorisme berdarah di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Sebanyak 91 penyintas dan kerabat korban mengungkapkan kesedihan dan sakit hati mereka atas aksi Tarrant kepada komunitas Muslim.

Namun, Tarrant hanya duduk dengan tenang dan tidak banyak berekspresi ketika mereka menyampaikan kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan tanpa ampun kepadanya.

Setelah Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa itu setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

Berita Rekomendasi

"Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya," kata Ardern.

"Dia berhak untuk diam total dan seumur hidup," tambahnya.

Sejak 1961, Selandia Baru menghapus hukuman mati untuk tindak pembunuhan.

Selain itu, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kumulatif untuk kasus semacam itu.

Kilas Balik Serangan Masjid di Christchurch

Serangan terorisme yang terjadi di Christchurch belum pernah ada sebelumnya di Selandia Baru.

Dengan hanya lima juta penduduk, Selandia Baru jarang memiliki kasus pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas