Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Anda tidak menunjukkan belas kasihan. Itu brutal dan tidak berperasaan, tindakan Anda tidak manusiawi," kata Mander kepada Tarrant.
"Sejauh yang saya bisa ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda," tambah Mander.
"Kamu pernah mengatakan kamu berada dalam keadaan emosi yang beracun pada saat itu, dan sangat tidak bahagia. Kamu merasa dikucilkan oleh masyarakat dan ingin merusak masyarakat sebagai balas dendam," jelasnya.
Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakhiri empat hari persidangan kasus terorisme berdarah di Pengadilan Tinggi Christchurch.
Sebanyak 91 penyintas dan kerabat korban mengungkapkan kesedihan dan sakit hati mereka atas aksi Tarrant kepada komunitas Muslim.
Namun, Tarrant hanya duduk dengan tenang dan tidak banyak berekspresi ketika mereka menyampaikan kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan tanpa ampun kepadanya.
Setelah Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa itu setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
"Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya," kata Ardern.
"Dia berhak untuk diam total dan seumur hidup," tambahnya.
Sejak 1961, Selandia Baru menghapus hukuman mati untuk tindak pembunuhan.
Selain itu, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kumulatif untuk kasus semacam itu.
Kilas Balik Serangan Masjid di Christchurch
Serangan terorisme yang terjadi di Christchurch belum pernah ada sebelumnya di Selandia Baru.
Dengan hanya lima juta penduduk, Selandia Baru jarang memiliki kasus pembunuhan.