Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pria Iran Dijatuhi Hukuman Potong Jari Gara-gara Mencuri

4 pria Iran yang dituduh melakukan pencurian dijatuhi hukuman amputasi pada keempat jarinya. Mereka didaili di pengadilan remaja di kota Urmia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Pria Iran Dijatuhi Hukuman Potong Jari Gara-gara Mencuri
ISNA/Mirror
Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran 

Menurut laporan itu, salah satu narapidana, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di penjara.

Ia mengalami luka di pergelangan tangannya sebagai protes atas penegakan hukumannya awal tahun ini.

Jenis Hukuman yang Banyak Dikritik Aktivis HAM

Sementara itu, hukum pidana Islam Iran mengatakan, pencurian untuk pertama kali dihukum dengan amputasi empat jari tangan kanan, lapor The Sun.

Namun Nargess Tavalossian, analis hukum dan jurnalis di TV Internasional Iran, mengatakan amputasi adalah bentuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.

Dia berkata: "Untuk mendapatkan jenis hukuman ini, ada 13 aturan yang semuanya harus diterapkan bagi hakim untuk memerintahkan amputasi."

"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan, 12 dari 13 aturan terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan."

Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran
Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran (ISNA/Mirror)
BERITA TERKAIT

Aktivis hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinan tentang kemungkinan eksekusi hukuman potong jari itu.

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman, dengan mengatakan itu adalah cara paling efektif untuk mencegah pencurian.

Baca: Pegulat Iran Dieksekusi Mati Karena Dituduh Membunuh Aparat

Baca: Daniella Alvarez, Miss Universe Kolombia yang Benjol Perut & Amputasi Kaki, Sikap Mantan Tuai Pujian

Kasus Serupa Lainnya

Pada Oktober tahun lalu, Teheran dikritik besar-besaran karena telah memotong jari orang lain setelah memvonisnya melakukan pencurian, menurut Fox News.

Amnesty International menyebut amputasi, yang terjadi di provinsi utara Mazandaran, sebagai "bentuk penyiksaan yang menjijikkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas