5 Fakta Kasus Tuduhan Pencurian Parti Liyani, TKW asal Nganjuk Melawan Bos Bandara Changi Singapura
5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Parti Liyani menjadi perbincangan setelah TKI berusia 45 tahun asal Nganjuk itu memenangkan proses hukum atas tuduhan pencurian di Singapura.
Tak tanggung-tanggung, sang pelapor adalah eksekutif senior terkemuka dan bos Bandara Changi Liew Mun Leong yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Berikut lima fakta sosok Parti Liyani yang dihimpun oleh Kompas.com:
1. Bekerja 9,5 tahun di tempat Liew Mun Leong
Parti Liyani sudah bertahun-tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura.
Sedangkan pada bos bandara Changi Liew Mun Leong, Parti sudah bekerja selama 9,5 tahun sebagai asisten rumah tangga.
Ia mulai bekerja dari Maret 2007 hingga Oktober 2016 di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.
Parti bekerja dengan gaji sekitar 600 dollar Singapura atau setara Rp 6,5 juta per bulan.
Ia kemudian dipecat dari tempat tersebut karena dituduh mencuri.
2. Dituduh curi barang-barang mewah
Dari tempat Liew Mun Leong, Parti terpaksa berurusan dengan aparat hukum.
Keluarga Liew memecat dan melaporkannya ke pihak berwajib atas tuduhan mencuri sejumlah barang mewah.
Barang-barang itu antara lain tas merek ternama Prada, jam tangan Ferald Genta bernilai 10.000 dollar Singapura atau setara Rp 108 juta, dua iPhone 4s dan aksesorisnya, 115 potong baju, alat dapur serta perhiasan.
Namun, di balik tudingan tersebut, Parti rupanya sempat diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru anak Liew yang bernama Karl.
Padahal, hal itu melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat.