5 Fakta Kasus Tuduhan Pencurian Parti Liyani, TKW asal Nganjuk Melawan Bos Bandara Changi Singapura
5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura
Editor: Tiara Shelavie
Parti awalnya tak tahu bahwa dirinya dilaporkan.
Ia sempat pulang ke Tanah Air dan ditangkap ketika kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru.
Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian dengan hukuman dua tahun dua bulan penjara.
Dalam dakwaan dinyatakan, jumlah barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau Rp 369 juta.
Ia lalu mengajukan banding.
Sekitar 1,5 tahun kemudian atau awal September 2020, Parti akhirnya menemukan keadilan setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Ia menang atas tuduhan pencurian bos bandara Changi setelah berjuang selama kurang lebih empat tahun.
3. Dikenal sebagai sosok berjiwa sosial
Warga di kampung halaman Parti, di Dusun Keduk, Nganjuk mengenal Parti sebagai sosok berjiwa sosial tinggi.
Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto mengatakan, Parti selalu membagikan uang saku pada saudara dan tetangga dusunnya ketika pulang kampung.
Tak hanya itu, Parti juga kerap membagikan baju layak pakai dari Singapura pada tetangga dan saudaranya.
Senada dengan keterangan ketua RW, Kepala Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk Saiul Nizar membenarkan bahwa Parti sosok yang murah hati.
Parti mempersilakan rumah miliknya seluas 450 meter persegi di Nganjuk dimanfaatkan untuk kegiatan PAUD dan Posyandu.
Bahkan, Parti tidak meminta uang sewa dari rumahnya itu.
"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.