Bayar Jaminan Rp14 Miliar, Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas Kini Bebas dari Penjara
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, dibebaskan setelah membayar jaminan non-tunai senilai USD 1 juta (Rp14,7 miliar).
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari kasus pembunuhan George Floyd yang memicu kerusuhan di Amerika Serikat hingga kini.
Hal ini terjadi setelah polisi yang membunuh George dengan menindih lehernya justru dilaporkan telah keluar dari penjara.
Ya, Derek Chauvin dibebaskan setelah membayar jaminan non-tunai senilai USD 1 juta (Rp14,7 miliar).
Dikutip Tribunpalu.com dari Associated Press, Chauvin resmi mendapatkan surat bebas dari Penjara Oak Heights di Minneapolis pada Rabu (7/10/2020) pagi waktu setempat.
Catatan penjara Hennepin County juga telah mencatatkan bahwa dia dibebaskan sebelum pukul 11:30 siang.
Menanggapi berita pembebasan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz disebut telah mengaktifkan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum setempat guna mengamankan daerahnya.
• Jelang Uji Coba Hari Ini, Timnas Indonesia U-19 Kedatangan Pemain Belakang Liga Inggris
• Disebut-sebut Calon Mantu Umi Kalsum, Ini Momen Kedekatan Adit Jayusman dengan Ayu Ting Ting
Walz mengatakan ia telah memobilisasi 100 tentara dan prasarana memadai untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang berpotensi kembali terjadi.
Di lain pihak, Pengacara keluarga Floyd Ben Crump dan Antonio Romanucci merilis pernyataan yang mengatakan pembebasan Chauvin "adalah pengingat yang menyakitkan" bahwa keluarga tersebut jauh dari mendapatkan keadilan.
“Sistem proses hukum bekerja untuk Chauvin dan memberinya kebebasan sementara dia menunggu persidangan. Sebaliknya, George Floyd ditolak prosesnya, ketika hidupnya berakhir hanya karena uang 20 dolar. Tidak ada tuntutan, tidak ada penangkapan, tidak ada sidang, tidak ada jaminan. Eksekusi saja," tulis pengacara itu.
Sebelumya Diancam Penjara 40 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.