Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Armenia Siapkan Kasus Hukum Pelibatan Petempur Sipil Asing oleh Azerbaijan

Armenia menyiapkan bukti kasus untuk menuntut Azerbaijan atas pelibatan petempur asing asal Suriah di perang Nagorno-Karabakh.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Armenia Siapkan Kasus Hukum Pelibatan Petempur Sipil Asing oleh Azerbaijan
Handout / RazmInfo/Armenian Defence Ministry / AFP
Seorang prajurit Tentara Pertahanan Karabakh menembakkan artileri ke arah posisi Azeri selama pertempuran yang sedang berlangsung di wilayah Nagorno-Karabakh pada 4 Oktober 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW – Pemerintah Armenia menyiapkan bukti-bukti kasus kriminal terkait pelibatan petempur asing dan aksi terorisme internasional di zona konflik Nagorno-Karabakh.

Pernyataan dikeluarkan Kantor Kejaksaan Agung Armenia, Selasa (13/10/2020). Para petempur sipil bersenjata itu didatangkan dari Suriah.

Mereka difasilitasi intelijen militer Turki, diterbangkan dari sejumlah kota yang dikontrol kelompok bersenjata proksi Turki di Suriah.  

Sejumlah bukti kuat telah muncul dalam laporan lembaga internasional.  Video yang beredar di media sosial memperkuat bukti kehadiran petempur Suriah di Nagorno-Karabakh. Tuduhan ini selalu dibantah Azerbaijan maupun Turki.

Bentrokan terjadi di wilayah sengketa Nagorno-Karabakh pada hari Minggu [Kementerian Pertahanan Azerbaijan / AFP]
Bentrokan terjadi di wilayah sengketa Nagorno-Karabakh pada hari Minggu [Kementerian Pertahanan Azerbaijan / AFP] (AFP)

Baca juga: Seorang Petempur Suriah Dilaporkan Tewas di Nagorno-Karabakh

Baca juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Peringatkan Perang Nagorno-Karabakh Bisa Jadi Konflik Regional  

Baca juga: Drone Tempur Israel dan Turki Tunjukkan Dominasi di Perang Nagorno-Karabakh

"Berdasarkan informasi perekrutan dan penggunaan tentara bayaran asing oleh Azerbaijan sejak hari-hari pertama perang, kejaksaan militer Armenia meluncurkan kasus pidana terorisme internasional," kata Kejaksaan Agung Armenia lewat siaran persnya.

Azerbaijan menurut pihak Armenia telah memaksa tentara bayaran asing melanjutkan aksi militer terhadap Republik Artsakh (Nagorno-Karabakh) di daerah Horadiz, di tengah gencatan senjata yang diumumkan," lanjut siaran pers tersebut.

Kantor kejaksaan Armenia juga mengatakan memiliki informasi tentara bayaran mengambil bagian dalam serangan di kota Hadrut. Serangan pihak Azerbaijan itu menyebabkan rumah-rumah dibakar, orang-orang sipil dibunuh secara brutal, dan prajurit Tentara Pertahanan Artsakh tewas.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana didefinisikan hukum internasional, seluruh perangkat kerja sama dan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara terkait saat ini digunakan untuk sepenuhnya menyelesaikan kejahatan ini dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan," bunyi siaran pers tersebut.

Pertempuran di garis kontak di Nagorno-Karabakh dimulai pada 27 September 2020. Azerbaijan dan Armenia saling menuduh memulai penembakan ke permukiman sipil di Republik Nagorno-Karabakh yang merdeka.

Minggu lalu, saat pertempuran berlanjut, Presiden Rusia Vladimir Putin mengundang Menlu Azerbaijan dan Armenia untuk datang ke Moskow. Dimediasi Menlu Rusia Srgei Lavrov, Armenia dan Azerbaijan mencapai kesepakatan gencatan senjata.

Negosiasi berlangsung selama hampir 11 jam dan menghasilkan kesepakatan tentang gencatan senjata kemanusiaan yang dimulai pada siang hari 10 Oktober 2020.

Para pihak menyetujui jeda untuk menukar tahanan dan mayat tentara yang terbunuh serta merundingkan rincian tambahan gencatan senjata.

Komunitas internasional mengutuk keras eskalasi di Nagorno-Karabakh. Ketua bersama OSCE Minsk Group, Prancis, Rusia dan AS, mendesak kedua belah pihak menghentikan tembakan dan melanjutkan dialog tanpa prasyarat.

Turki, pada gilirannya, telah menjanjikan dukungan penuhnya untuk Azerbaijan. Secara terbuka Ankara memberi dukungan politik maupun militer kepada Baku untuk mengambil kembali kedaulatan Negara di Nagorno-Karabakh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas