Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat WNI Ditangkap Setelah Melompat dari Perahu dan Berenang Masuk Singapura

Empat Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap setelah melompat dari perahu dan berenang ke arah Singapura.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat WNI Ditangkap Setelah Melompat dari Perahu dan Berenang Masuk Singapura
Rizal Jalaluddin/Tribun Jabar
Ilustrasi laut. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan keempatnya memasuki wilayah Singapura secara ilegal menuju area Tuas di Singapura.

“Pada tanggal 10 Oktober 2020, 4 WNI telah ditangkap Police Coast Guard Singapura dan didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian karena memasuki wilayah Singapura secara illegal,” kata Jubir dalam saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Jubir mengatakan KBRI Singapura telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Singapura.

Hal itu guna memberikan pendampingan kekonsuleran dan pemenuhan hak-hak hukum ke-4 WNI tersebut selanjutnya.

Dilansir Straits Times Singapore, empat pria Indonesia yang melompat dari perahu dan berenang menuju Singapura telah ditangkap karena masuk secara tidak sah.

Baca juga: Serial India Radha Krishna dan Sinetron Hati yang Terluka Siap Tayang di Layar Kaca Indonesia.

Polisi setempat mengungkapkan mereka berusia antara 19 dan 38, melompat dari perahu tak bernomor ke perairan dari Tanah Reklamasi Tuas sebelum berenang menuju garis pantai.

“Mereka terlihat Jumat lalu (9 Oktober) di Tuas Reclaimed Land oleh sistem pengawasan Police Coast Guard (PCG) sekitar pukul 8.30 malam,” kata polisi setempat mengutip Straits Times Singapore Selasa (13/10/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah WNI itu terdeteksi, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus beserta Unit Kendaraan Udara Tak Berawak Tim Rumah menanggapi penangkapan keempat pria tersebut.

“Semua ditahan dalam waktu lima jam sejak mereka terlihat,” lanjutnya

Keempat pria itu didakwa di pengadilan pada 10 Oktober dengan masuk secara tidak sah ke Singapura.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara dan minimal tiga cambukan.

Polisi mengatakan para pria itu telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas