Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanda Tangan Masih Diperlukan dalam Akta Perkawinan dan Perceraian di Jepang

Akta perkawinan dan perceraian masih harus menggunakan tanda tangan dan menuliskan nama di akta tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanda Tangan Masih Diperlukan dalam Akta Perkawinan dan Perceraian di Jepang
Foto NHK
Menteri Hukum Jepang Yoko Kamikawa. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga menginstruksikan untuk perlahan-lahan menghapuskan hanko/inkan (cap identitas pribadi) guna mempermudah proses administrasi di Jepang.

Namun untuk akta perkawinan dan perceraian masih harus menggunakan tanda tangan dan menuliskan nama di akta tersebut.

"Penghapusan hanko seperti pemberitahuan pernikahan, yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Kehakiman, didasarkan tetap pada menjaga tanda tangan, sesuai suara rakyat. Atas dasar itu, kami masih melanjutkan pemeriksaan dengan cermat," ungkap Menteri Hukum Jepang Yoko Kamikawa, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: PM Jepang Pastikan Tak Akan Hadir Dalam Pertemuan dengan China dan Korea Selatan

Terkait pertimbangan Kementerian Kehakiman untuk menghapus hanko pada surat nikah dan pemberitahuan cerai, Menteri Kehakiman Kamikawa dalam jumpa pers seusai sidang Kabinet mengatakan, "Diasumsikan tanda tangan akan terus dipertahankan. Ini adalah prosedur pencapaian yang penting, dan kami akan mempertimbangkannya dengan hati-hati sambil mempertimbangkan sepenuhnya suara rakyat."

Selain itu, ia mengakui bahwa sistem yang diterapkan harus diputuskan oleh masing-masing wali kota, kelurahan, kota dan desa karena sejak tahun 2004 pencatatan keluarga secara online dapat dilakukan sesuai kebijakan wali kota, kelurahan, kota, dan desa.

Sementara itu telah terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas