Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Jepang Kabulkan Sebagian Tuntutan, Japan Post Akhirnya Buka Dialog dengan Karyawan

Dialog ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Jepang memutuskan memenangkan sebagian tuntutan dari karyawan tidak tetap kantor pos.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahkamah Agung Jepang Kabulkan Sebagian Tuntutan, Japan Post Akhirnya Buka Dialog dengan Karyawan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor Pos kuno di Pulau Sado Perfektur Niigata Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Japan Post atau Kantor Pos Jepang akhirnya membuka dialag dengan para karyawannya untuk memperbaiki kondisi kerja di dalam perusahaan itu.

Dialog ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Jepang memutuskan memenangkan sebagian tuntutan dari karyawan tidak tetap kantor pos.

"Japan Post akan melanjutkan diskusi dengan serikat pekerja untuk meningkatkan perlakuan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung bahwa terdapat perbedaan yang tidak wajar dalam perlakuan antara karyawan biasa dan karyawan tidak tetap dan itu ilegal," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang Siapkan Sanksi untuk 2.615 Karyawan Japan Post

Mahkamah Agung pada tanggal 15 Oktober memutuskan, dari tunjangan dan liburan Japan Post harus memberikan hal-hal sebagai berikut:

- Tunjangan tanggungan
- Tunjangan kerja akhir tahun dan tahun baru
- Tentang Obon (nyekar selama liburan musim panas) dan liburan akhir tahun dan tahun baru.

"Kami telah sadar dan memutuskan bahwa selama ini telah dilakukan kesalahan karena adanya perbedaan yang tidak wajar antara karyawan biasa dan karyawan tidak tetap."

BERITA TERKAIT

Untuk itulah Japan Post memutuskan untuk berkonsultasi dengan serikat pekerja guna meningkatkan perlakuan terhadap karyawan non-reguler.

Markas Besar Kantor Pos Jepang di Tokyo
Markas Besar Kantor Pos Jepang di Tokyo (Koresponden Tribunnews/Richard Susilo)

Ada lebih dari 180.000 karyawan tidak tetap Japan Post, di antaranya:

- Sekitar 95.000 karyawan tetap dengan masa kontrak tetap

- Di dalam jumlah itu, ada 90.000 karyawan yang dipekerjakan tanpa batas waktu selama masa kontrak.

Baca juga: Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Dapat Sindiran dari Menteri Kono

Meskipun tidak reguler, ada perbedaan dalam bentuk pekerjaan, dan diharapkan biaya tenaga kerja akan meningkat karena peninjauan pengobatan, dan fasilitas lain.

Meskipun demikian Japan Post akan mengambil tindakan yang tepat untuk merevisi sistem yang diperlukan.

Sementara itu telah terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas