Reynhard Sinaga, Pembunuh Berdarah Dingin dan Pelaku Perkosaan Berantai Terancam Mati di Penjara
Reynhard Sinaga berpotensi tak bisa menghirup udara bebas sepanjang hidupnya dan harus meninggal di dalam sel penjara.
Editor: Choirul Arifin
Sedangkan seorang tersangka kasus serupa, McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.
Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard akan mendekam di penjara sedikitnya 30 tahun sebelum bisa kembali mengajukan pembebasan bersyarat.
Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.
Di negara tersebut langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.
"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Inggris: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai tidak Boleh Dibebaskan
"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama - apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji - sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama
dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.
Baca juga: Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Paling Berbahaya Monster Mansion di Inggris
Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.
Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.
Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.
Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.
Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan.
"Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban." (bbc/mal/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.