Kementerian Luar Negeri RI Tanggapi soal Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Kecam Komentar Macron: Kebebasan Berekspresi Bukan Berarti Menghina
Menurut Menag, pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengkaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2020).
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya.
Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.
Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan.
Baca juga: Hidayat Kecam Pembiaran Aksi Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW Yang Dilakukan Macron
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.
Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.
“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan, tandasnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Andari Wulan Nugrahani/Taufik Ismail)