Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?

Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor. 

TRIBUNNEWS.COM - Waktu cuti yang tak terbatas nampaknya menjadi impian semua karyawan.

Karyawan dapat mengambil waktu selama yang mereka inginkan.

Tidak perlu mengajukan permohonan cuti, menghitung jatah cuti, dan menghemat sisa cuti untuk acara yang benar-benar penting.

Namun, beberapa perusahaan ternyata menemukan bahwa para karyawannya justru mengambil lebih sedikit cuti.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan itu mencoba pendekatan yang berbeda.

Baca juga: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur untuk Karyawan yang Masuk Kerja saat Cuti Bersama

Beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya untuk mengambil cuti.

Berikut tiga perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti wajib, dilansir CNN:

Berita Rekomendasi

1. Chatbooks

Satu di antaranya adalah perusahaan photobook yang berbasis di Utah, Amerika Serikat, Chatbooks.

Chatbooks menawarkan cuti tak berbatas untuk karyawan sejak 2014.

Namun, banyak karyawan yang justru tidak mengambil banyak cuti, terutama sejak pandemi.

Hal itu disampaikan oleh presiden sekaligus kepala operasional Chatbooks, Dan Jimenez.

Jimenez juga mengaku, dirinya termasuk satu dari orang-orang yang tidak mengambil cuti panjang.

"Saya termasuk yang paling sering di antaranya. (Akibatnya) orang mengalami masa sulit terkait kesehatan mental dan emosional mereka di tempat kerja," ujar Jimenez.

Baca juga: Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas