Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?

Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor. 

"Beberapa orang mengambil cuti secara teratur, sementara yang lain masih bekerja di akhir pekan dan tidak pernah mengambil cuti. Ada perbedaan besar," kata pendiri dan CEO SimpliFlying, Shashank Nigam.

Baca juga: Ini Aturan Baru untuk PNS: Mulai Cuti Tahunan hingga Pemberhentian

Mulanya, kebijakan cuti wajb mengharuskan karyawan untuk mengambil cuti seminggu setiap tujuh minggu.

Namun, itu ternyata terlalu banyak.

Kini, karyawan harus mengambil cuti seminggu setiap delapan minggu.

Sementara itu, izin sakit masih tidak terbatas.

Dalam mengatur perusahaan kecil, Nigam memberlakukan beberapa persyaratan untuk memastikan waktu libur tidak mengganggu jalannya bisnis.

Meskipun dua rekan kerja bisa libur pada minggu yang sama, mereka tidak dapat mengambil cuti beberapa minggu berturut-turut.

Berita Rekomendasi

Dan inilah keseriusan perusahaan dalam memastikan karyawan mengambil cuti.

Jika karyawan bekerja selama waktu istirahat, seperti membalas e-mail terkait pekerjaan, karyawan tidak akan dibayar untuk minggu itu.

Perusahaan juga akan memberi pemberitahuan kepada klien setidaknya tiga minggu sebelum karyawan mengambil cuti.

Nigam tidak ingin karyawannya memikirkan pekerjaan saat mereka libur.

"Anda kembali dengan segar. Anda datang dengan masukan yang lebih cerdas dan lebih kreatif," tuturnya.

3. Cloudera

Logo Cloudera.
Logo Cloudera. (cloudera.com)

Ketika pandemi berdampak pada perusahaan, manajer perusahaan platform data, Cloudera, memperhatikan bahwa para karyawan tidak mengambil cukup cuti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas