Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?

Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor. 

Solusinya, perusahaan yang memiliki sekitar 150 karyawan penuh waktu dan paruh waktu itu menerapkan kebijakan cuti wajib dibayar.

Karyawan diharapkan mengambil cuti lima hari kerja berturut-turut setiap tiga bulan.

"Ini lebih tentang menetapkan minimum daripada maksimum," kata Jimenez.

Jimenez menuturkan, perusahaan masih menawarkan cuti tak terbatas untuk hal-hal seperti pertemuan dengan dokter atau acara sekolah anak-anak.

Dan jika karyawan ingin memperpanjang cuti mereka lebih dari seminggu, karyawan dapat berkoordinasi dengan manajer.

Ilustrasi bekerja.
Ilustrasi bekerja. (IST)

Saat ini, cuti wajib hanya berlaku untuk pekerja penuh waktu.

Sementara itu, waktu yang tidak boleh diambil untuk cuti oleh karyawan adalah 1 Oktober-23 Desember.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, periode tersebut merupakan waktu tersibuk perusahaan.

Karyawan masih dapat mengambil satu atau dua hari jika mendesak selama periode itu.

Setelahnya, perusahaan tutup selama dua minggu.

2. SimpliFlying

Logo SimpliFlying.
Logo SimpliFlying. (simpliflying.com)

Perusahaan strategi pemasaran maskapai, SimplyFlying telah mewajibkan karyawannya mengambil cuti sejak 2016.

Perusahaan yang saat ini memiliki lima karyawan tersebut dulunya memiliki kebijakan cuti tanpa batas.

Namun, tidak seperti karyawan Chatbooks yang jarang mengambil cuti, karyawan SimpliFlying lebih sering menggunakan kesempatannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas