CEK FAKTA 4 Klaim Palsu Trump tentang Pemungutan Suara di Kampanye Pennsylvania
Petahana Partai Republik Donald Trump disebut memiliki kebiasaan membuat klaim palsu tentang integritas pemilu.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Sertifikasi diwajibkan oleh semua pengamat polling Pennsylvania.
Putusan
CNN melaporkan, seorang hakim memutuskan menentang kampanye Trump awal bulan ini.
Trump menyebut keputusan itu "buruk," dan berkata tentang hakim: "Tapi dia berkata, 'Tidak, Anda tidak bisa memiliki pengawas jajak pendapat'."
Jadi, kata Trump, dia mengklaim, tidak bisa menonton saat mereka menghitung surat suara.
Dia melanjutkan: "Bisakah Anda mempercayainya? Kami tidak bisa memiliki pengamat pemilu, kata hakim. Mereka melawan kami karena itu. Mereka tidak ingin orang yang menontonnya dihitung. Siapa yang pernah mendengar hal seperti ini?"
Fakta Pertama : Hakim Gary Glazer tidak mengatakan kampanye Trump tidak dapat menyaksikan penghitungan suara.
Dia juga tidak mengatakan kampanye tersebut tidak dapat memiliki pengamat polling sama sekali.
Baca juga: Dua Hari Jelang Pemilu AS, Trump Kembali Lontarkan Keraguannya pada Integritas Penghitungan Suara
Sebaliknya, Glazer hanya memutuskan, pengawas jajak pendapat tidak diizinkan untuk mengamati aktivitas di kantor satelit ini.
Kampanye Trump masih berhak memiliki pemantau pemungutan suara bersertifikat untuk Hari Pemilu dan masih berhak memantau penghitungan suara.
Glazer menulis, kantor satelit tidak memenuhi syarat sebagai tempat pemungutan suara.
"Satu-satunya kegiatan yang terjadi di kantor satelit adalah pendaftaran pemilih, permohonan surat suara mail-in oleh pemilih perorangan, penyediaan surat suara mail-in untuk pemilih perorangan, penyelesaian surat suara secara pribadi oleh pemilih perorangan, dan pengiriman oleh pemilih individu dari surat suara mereka sendiri," terangnya.
Baca juga: Pilpres AS 2020: Trump Dapat Kecaman dari Warga Meksiko hingga Boneka Dibakar
"Tidak ada pemeriksaan, pemeriksaan ulang, pembukaan, penghitungan, penghitungan ulang, penghitungan, atau pencatatan surat suara, suara, atau mesin pemungutan suara yang terjadi di kantor satelit," jelasnya.
Pengadilan banding menguatkan keputusan tersebut minggu lalu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)