Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asusila Terhadap Pemijat, Aktor Jepang Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 404 Juta

Aktor Jepang Hirofumi Arai (41) yang dituduh melakukan hubungan seksual yang kejam dengan seorang pemijat didenda membayar ganti rugi Rp 404 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Asusila Terhadap Pemijat, Aktor Jepang Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 404 Juta
Foto Asahi
Hirofumi Arai (41). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Aktor Jepang Hirofumi Arai (41) yang dituduh melakukan hubungan seksual yang kejam dengan seorang pemijat panggilan, akhirnya menyelesaikan kasus pengadilan dengan membayar ganti rugi 3 juta yen atau setara Rp 404 juta.

"Pengadilan tinggi Tokyo telah memutuskan 4 tahun penjara. Sedangkan di pengadilan negeri hukuman penjara 5 tahun. Tidak ada penangguhan eksekusi. Terdakwa tidak hadir di pengadilan," kata hakim Keisuke Hosoda, Selasa (17/11/2020).

Pada 1 Juli 2018, jam 03.00 pagi, pemilik nama asli Park Kyung-bae ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemijat wanita berusia tiga puluhan tahun di apartemen rumahnya di Setagaya-ku, Tokyo.

Baca juga: Wali Kota Ikeda Jepang Bawa Peralatan Sauna ke Kantor, Biaya Listrik Rp 92 Ribu Dibayar Sendiri

Terdakwa mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo pada bulan Desember 2019.

Setelah itu, pembela mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada sidang pertama pengadilan banding yang digelar pada 12 Oktober, kuasa hukum Hirofumi Arai mengungkapkan bahwa penyelesaian telah dicapai dengan korban.

Berita Rekomendasi

Keputusan pada hari itu mengungkapkan bahwa Arai telah menyelesaikannya dengan biaya penghiburan sebesar 3 juta yen.

Hirofumi Arai (41).
Hirofumi Arai (41). (Foto Asahi)

Meskipun telah membayar 3 juta yen, keputusan pengadilan tinggi meminta segera memenjarakan Arai selama 4 tahun.

Dengan pembayaran 3 juta kepada korban dan penuntut mencabut tuntutannya. Namun terhadap keputusan pengadilan tinggi pengacara akan naik banding.

Sementara itu telah terbit buku baru yang sangat menarik, "Rahasia Ninja di Jepang" mengenai berbagai hal rahasia terkait "mata-mata" ninja yang beroperasi di Jepang sejak ratusan lalu lalu, informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas