Otoritas Singapura Lakukan Penyelidikan Kasus Sugiyem, TKW yang Disiksa Majikan hingga Buta dan Tuli
Kedutaan Besar Singapura di Jakarta buka suara soal kasus tenaga kerja wanita (TKW), Sugiyem yang disiksa majikan selama bekerja di Singapura.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kedutaan Besar Singapura di Jakarta buka suara soal kasus tenaga kerja wanita (TKW), Sugiyem, yang disiksa majikan selama bekerja di Singapura.
Dalam akun Facebook resmi Singapore Embassy in Jakarta, Kamis (19/11/2020), disebutkan Pemerintah Singapura tidak membenarkan segala bentuk perlakuan buruk terhadap para pekerja rumah tangga asing.
Mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap para pihak yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah Singapura konsisten melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga asing, sesuai dengan hukum dan perundangan Singapura.
Pusat Pekerja Rumah Tangga (CDE) di Singapura telah melaporkan pernyataan Sugiyem atas terjadinya penyiksaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Bersimpuh Sambil Menangis, Kepala BP2MI Janji Memfasilitasi Perawatan PMI Sugiyem Hingga Sembuh
Setelah itu, pihak MOM kemudian segera menindaklanjuti kasus penyiksaan yang dialami Sugiyem.
Kepolisian Singapura (SPF) juga melakukan penyelidikan terhadap kasus Sugiyem.
Hal itu segera dilakukan setelah CDE memberikan laporan kepada SPF pada Jumat (30/10/2020).
Penyelidikan yang dilakukan oleh MOM dan SPF mendahului pelaporan kasus Sugiyem kepada Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura oleh KBRI di Singapura, Selasa (3/11/2020).
MFA Singapura telah menginformasikan KBRI tentang penyelidikan kasus yang sedang dilaksanakan oleh otoritas Singapura.
Kisah Sugiyem Disiksa Majikan
Diberitakan Kompas.com, Sugiyem (49) merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia pulang dengan kondisi memprihatinkan setelah bekerja sebagai TKW di Singapura.
Selain bekas luka di sekujur tubuh, akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya itu, ia juga mengalami buta dan tuli.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama, mengatakan Sugiyem berangkat ke Singapura pada 2015 lalu.
Sugiyem berangkat melalui Batam dengan menggunakan proses direct hiring.
Direct hiring adalah sebuah jalur untuk mempermudah pekerja sektor informal kembali bekerja tanpa melalui agensi maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
Baca juga: 3 Negara Beri Bantuan dan Pinjaman untuk Indonesia dalam Tangani Covid-19: Jerman hingga Singapura
Baca juga: Indonesia Kembali Terima Bantuan Peralatan Medis dari Yayasan Temasek, Singapura
Selama dua tahun terakhir, Sugiyem mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya yang kedua.
"Pada 2017, KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem supaya suatu saat jika ada permasalahan bisa melapor."
"Namun pada 23 Oktober lalu Sugiyem dikembalikan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya dan bahkan buta tidak bisa melihat serta tuli," kata Tri Haryama, Senin (9/11/2020).
Sugiyem akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah berhasil melaporkan kondisi yang dialaminya kepada KBRI di Singapura.
Keterangan di laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta:
"COMMENTS IN RESPONSE TO MEDIA QUERIES ON THE ACCOUNT GIVEN BY MS SUGIYEM BINTI SAMAD RADIMAH OF BEING ABUSED DURING HER EMPLOYMENT IN SINGAPORE AS A FOREIGN DOMESTIC WORKER
On 28 October 2020, the Centre for Domestic Employees (CDE) in Singapore reported Ms Sugiyem’s account of abuse to the Ministry of Manpower (MOM).
MOM initiated its investigations into this matter immediately.
In addition, the Singapore Police Force (SPF) also started investigations into Ms Sugiyem’s case after the CDE lodged a police report on 30 October 2020.
The investigations by MOM and the SPF preceded notification of Ms Sugiyem’s case to Singapore’s Ministry of Foreign Affairs (MFA) by the Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore (KBRI) on 3 November 2020.
MFA has updated KBRI on the ongoing investigations by the relevant Singapore authorities.
Singapore has been consistent in its approach to protect the safety and well-being of foreign domestic workers (FDWs), in accordance with Singapore’s laws and regulations.
The Singapore Government does not condone any ill-treatment of FDWs and will not hesitate to take action under the law against errant parties," tulis akun itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto)