Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Donald Trump Perkara Surat Suara, Sebut Tuduhan Spekulatif
Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
Dalam putusannya, Hakim Brann menulis bahwa tim kampanye Trump mencoba mencabut hak hampir 7 juta pemilih.
"Pengadilannya telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif," tulis Brann.
"Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam," tulis hakim ini.
Tim kampanye Trump berargumen bahwa negara bagian melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang.
Lantaran beberapa daerah yang dipimpin Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki surat suara mereka, sedangkan wilayah yang dikuasai Partai Republik tidak demikian.
Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut.
Baca juga: Donald Trump Jr Dinyatakan Positif Covid-19 dan Tak Tunjukkan Gejala
Baca juga: Hakim Tolak Tiga Gugatan Kubu Trump untuk Hentikan Jalan Joe Biden Menuju Presiden AS
Dia mengatakan "seperti Monster Frankenstein" itu (tuduhan) telah "dijahit secara sembarangan".
Dia mengatakan bahkan jika tuduhan itu menjadi dasar kasus, solusi kampanye Trump berjalan terlalu jauh.
Tim hukum Trump mengumumkan akan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Beberapa pihak Partai Republik meminta presiden menyerah.
Trump pun telah mengupayakan semua opsi hukum di Pennsylvania.
Sementara itu pada Sabtu (21/11/2020), tim kampanye Trum meminta perhitungan ulang di Georgia.
Hal tersebut terjadi sehari setelah perhitungan suara ulang mengonfirmasi kemenangan Joe Biden.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.