Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Chat Seks Terbesar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun, 74 Gadis Dipaksa Bikin Video Mesum

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Otak Chat Seks Terbesar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun, 74 Gadis Dipaksa Bikin Video Mesum
Al Jazeera Youtube
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu.

Cho Ju-bin merupakan dalang jaringan pelecehan seksual online terbesar di Negeri Gingseng.

Dilansir BBC, Cho dinyatakan bersalah karena menjalankan grup chat untuk memeras para gadis. 

Banyak perempuan ia perdaya agar mau mengirimkan video sensual mereka.

Video itu lantas dibagikan di ruang obrolan atau chat lain yang berbayar.

Setidaknya 10.000 orang tergabung dalam ruang obrolan itu, bahkan beberapa diantaranya rela membayar hingga 1.200 dolar sekira 17 juta untuk bisa mengakses video seks.

Sekitar 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur, dieksploitasi antara Mei 2019 dan Februari 2020.

Baca juga: Bertemu Wakil Ketua Parlemen Korea Selatan, Puan Dorong Penguatan Kerja Sama Penanganan Covid-19

Baca juga: Ada Pesan Jasa Seks di MiChat, Wanita Muda yang Menginap 5 Hari Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Cara Gunakan Telegram Web, Download di desktop.telegram.org atau Akses web.telegram.org
Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram.
Berita Rekomendasi

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.

Cho dikatakan melanggar undang-undang perlindungan anak dari pelecehan seksual.

Lantaran dia menjalankan jaringan kriminal, dimana di dalamnya memproduksi dan menjual video pelecehan demi meraup keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram.

Kasus tersebut memicu protes nasional di Korea Selatan.

Pada Maret lalu, komite polisi mengambil langkah besar dengan membuka identitas Cho.

Itu dilakukan polisi setelah lima juta orang menandatangani petisi yang menuntut agar Cho diungkap sosoknya.

Diketahui, Cho Ju-bin merupakan lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.

Dilansir Al Jazeera, masyarakat juga meminta polisi menyelidiki orang-orang yang mungkin ada di balik Cho dan orang-orang yang berlangganan video seks itu. 

Penjara 40 tahun itu kurang dari hukuman seumur hidup dari yang diminta jaksa penuntut bulan lalu.

Baca juga: Direkam Candid 3 Hari Berturut-turut di Hotel, Pasangan Ini Kaget Video Seks Mereka Viral di Medsos

Baca juga: Bikin Video TikTok, Pemuda Ini Mengaku Punya 3 Anak padahal Masih Single, Ini Alasannya

Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. (FeedNews.id)

Jaksa mengatakan perbuatan Cho meninggalkan luka dan trauma yang tidak bisa diperbaiki kepada korban-korbannya.

Salah satu korban mengatakan dalam petisi bahwa Cho dan rekan konspiratornya jahat dan pantas dipenjara selama 2.000 tahun.

"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya," kata Cho Maret lalu saat dibawa pergi dari kantor polisi Seoul.

"Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan," tambahnya.

Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap.

Ada 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial, termasuk Cho.

Semuanya telah ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual sejak akhir tahun lalu, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari tujuh hingga 15 tahun.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas